Mudah Ditemui di Marketplace,INILAH 5 Kosmetik Illegal yang Dirilis BPOM

Ringkasan Berita:
- Eka mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berisiko terhadap kesehatan.
- Pastikan juga untuk memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya
menggapaiasa.comBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa ada lima jenis kosmetik ilegal yang paling sering ditemukan dijual di marketplace atau platform daring.
Temuan ini berasal dari hasil patroli siber BPOM yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dalam periode tersebut, BPOM mendeteksi ribuan akun serta produk kosmetik yang beredar di berbagai marketplace.
Menurut Humas BPOM, Eka Rosmalasari, lembaga tersebut telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan takedown terhadap ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal tersebut.
“BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown tautan,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, kelima kosmetik ilegal tersebut tidak terdaftar di BPOM, sehingga tak memiliki izin edar dan berisiko mengakibatkan masalah kesehatan.
5 kosmetik ilegal paling banyak dijual online
Berikut lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak dijual di marketplace:
1. Marvis Toothpaste
Jumlah tautan penjualan: 2.958
Jumlah piece terjual: 52.507
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
2. Meidian Green Mask Stick
Jumlah tautan penjualan: 1.189
Jumlah piece terjual: 102.305
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi.
3. Hand Body IP
Jumlah tautan penjualan: 1.132
Jumlah piece terjual: 236.131
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus.
Memiliki kandungan berbahaya hidrokuinon dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
4. Venalisa Gel Polish
Jumlah tautan penjualan: 1.110
Jumlah piece terjual: 104.369
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
5. Fuyan
Jumlah tautan penjualan: 1.063
Jumlah piece terjual: 38.689
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
Imbauan BPOM
Eka mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berisiko terhadap kesehatan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Caranya, masyarakat bisa selalu mengingat slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
“Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” tutur dia.
Pastikan juga untuk memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
Posting Komentar untuk "Mudah Ditemui di Marketplace,INILAH 5 Kosmetik Illegal yang Dirilis BPOM"
Posting Komentar