- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

KEJAKSAAN Agung membeberkan alasan pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadapkej bos Djarum, Victor Hartono, dalam kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. “Yang bersangkutan sudah kooperatif. Ia telah memberikan informasi-informasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 1 Desember 2025.
Direktur Utama PT Djarum itu sempat dicekal bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. Empat orang yang masih dicekal adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal kelima orang itu sejak 14 November 2025. Belakangan, kejaksaan mengonfirmasi pencabutan pencekalan terhadap Victor karena menilai ia kooperatif. Informasi yang dihimpun Tempo menunjukkan pencekalan terhadap Victor dicabut pada 28 November 2025.
Anang menegaskan bahwa keputusan pencekalan dalam penyidikan merupakan kewenangan subjektif penyidik. “Perlu diingat, sifat ini sementara. Perkembangan ke depan bisa saja berbeda, dan penyidikan perkaranya tetap berjalan,” ujarnya.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan, dan kejaksaan belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, antara lain mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, serta Bernadette. Kejaksaan juga menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor dan rumah. Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Ken. Jaksa menyita sejumlah dokumen, satu unit Toyota Alphard hitam, dan dua motor gede.
Dalam laporan premium mingguan Tempo pekan ini, seseorang yang dekat dengan keluarga Hartono dan PT Djarum menyebutkan bahwa Victor Rachmat Hartono pernah mengatakan bahwa perkara ini bukan sekadar masalah pajak. Menurut sumber itu, ada sesuatu yang lebih besar di balik kasus ini, namun Victor enggan memerincinya.
Terkait pajak, Djarum merupakan salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia. Sebagai perusahaan besar, Djarum kerap menjadi contoh bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengecek kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Pada 27 Juli 2024, DJP memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan pembayar pajak terbesar tahun 2023, dan salah satu penerimanya adalah Djarum Group.
Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa Victor justru bingung dan bertanya-tanya ketika menerima kabar pencekalan tersebut. Menurut dia, Victor Hartono tidak pernah memberikan klarifikasi apa pun atau menerima undangan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung ihwal dugaan pengurangan pajak perusahaannya. “Belum pernah diperiksa,” kata Budi, dikutip dari laporan Majalah Tempo yang tayang pada 29 November 2025.
Fajar Pebrianto berkontribusi dalam artikel ini- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar