Paguyuban jukir ancam tak setorkan hasil retribusi parkir ke Pemkot Surabaya, ada apa?

menggapaiasa.com, SURABAYA – Para petugas parkir yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengancam untuk tidak akan menyetorkan retribusi parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas penangkapan anggota organisasi tersebut dalam operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Ketua PJS Izul Fiqri menjelaskan setoran pembagian hasil retribusi parkir yang diperoleh dan diberikan kepada Dishub Surabaya setiap harinya adalah salah satu sektor dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak distop, maka kami ultimatum. Semua juru parkir dilarang setor [retribusi parkir agar Pemkot Surabaya tidak memperoleh] PAD, dilarang setor retribusi harian parkir lewat Dishub. Saya akan memberikan instruksi kepada seluruh jukir yang ada di Surabaya, jangan setor,” tegas Izul di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Jumat (30/1/2026).
Dirinya menyatakan ancaman tersebut tidaklah tanpa dasar yang jelas. Ultimatum untuk tidak menyetorkan retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut adalah bentuk reaksi mereka atas penangkapan juru parkir yang tercatat sebagai anggota PJS dalam beberapa bulan terakhir.
“Dishub Surabaya harus bertanggung jawab. Satu bulan terakhir, Polrestabes Surabaya terus melakukan sweeping untuk [melakukan operasi] tipiring juru parkir yang ada di Kota Surabaya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Izul juga mengungkapkan pengenaan sanksi tipiring meresahkan para petugas parkir yang sedang mencari nafkah. Sedangkan, para petugas parkir merasa telah memberikan retribusi parkir setiap harinya sesuai sistem bagi hasil yang disepakati.
“tipiring itu kan tindak pidana ringan. Tindak pidananya di mana? Setorannya diambil, jukirnya ditangkap. Sehingga kami ingin meminta pertanggung jawaban,” ucapnya.
Selain itu, Izul juga menyoroti peran aparat kepolisian yang bertindak sebagai eksekutor dalam operasi tipiring yang dilaksanakan selama ini. Menurutnya, Dinas Perhubungan yang seharusnya bertanggung jawab untuk menindak para petugas parkir yang diduga melanggar aturan.
“Kita datangi, ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita, ini atas permintaan Dinas Perhubungan. Jangan begitulah kasian juru parkir yang ada begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan terdapat 1.747 petugas parkir resmi yang berada di bawah naungan pihaknya pada tahun 2025.
Hingga Selasa lalu, baru 1.069 petugas parkir yang melakukan verifikasi dan validasi kontrak kerja untuk periode kerja tahun 2026, di mana terdapat 678 petugas parkir yang belum terverifikasi dan tervalidasi ulang.
"Kami juga mengajukan permohonan untuk PJS juga turut serta menyampaikan kepada anggota, mari kita sama-sama sampaikan ke petugas parkir yang belum memiliki atau yang belum memperpanjang kartu tanda anggota tersebut, yang belum memvalidasi kartu tanda anggota parkir resmi," beber Trio.
Lebih lanjut, Trio menyatakan bahwa operasi tipiring yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sendiri merupakan kewenangan instansi tersebut sesuai dengan peraturan berlaku. Mengenai tuntutan stop tipiring, ia mengaku hanya dapat menjembatani komunikasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan bukan wewenang kami. Kami hanya dapat menjembatani komunikasi saja. Itu yang bisa dilakukan," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Paguyuban jukir ancam tak setorkan hasil retribusi parkir ke Pemkot Surabaya, ada apa?"
Posting Komentar