Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan di Tangerang

Polisi menetapkan Assayid Bahar bin Smith --biasa dipanggil Habib Bahar-- sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan, menghadangnya.

Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah dia mendapat kekerasan fisik hingga babak belur. Rida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Ahad, 1Februari 2026.

Menurut Awaludin, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu juga telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani mengapresiasi perkembangan proses hukum terhadap Bahar Bin Smith. "Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini," kata dia.

Dia berharap setelah ditetapkan tersangka, polisi segera melakukan penahanan dan upaya paksa lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. "Tidak boleh ada toleransi kepada bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan dan prilaku merendahkan drajat kemanusiaan," katanya.

Midyani juga berharap Polres Metro Tangerang meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang lebih dulu menjadi tersangka. "Padahal mereka terlibat secara langsung," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya