Di mata Misnan Hartono sang pengacara 2 jambret, Komisi III DPR RI tak adil

Di mata Misnan Hartono sang pengacara 2 jambret, Komisi III DPR RI tak adil
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum penjambret tewas mengkritik Komisi III DPR RI yang meminta kasus dihentikan.
  • Misnan menilai Komisi III hanya membela satu pihak dan tidak mewakili keluarga pelaku.
  • Kasus Hogi Minaya akhirnya dihentikan Kejari Sleman setelah mendapat perhatian DPR dan publik.
 

menggapaiasa.comKuasa hukum dua pelaku penjambretan yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, Misnan Hartono, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI.

Ia menilai permintaan Komisi III agar kasus tersebut dihentikan mencerminkan keberpihakan dan tidak mewakili seluruh pihak yang terdampak.

Menurut Misnan, sebagai lembaga legislatif yang berfungsi mewakili rakyat, Komisi III seharusnya bersikap objektif dan mempertimbangkan semua sudut pandang, termasuk keluarga para pelaku yang telah meninggal dunia.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka.

Kenapa kami tidak diwakili?” kata Misnan dilansir dari video wawancara Tribun Sumsel, Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya, di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam aksi pengejaran tersebut, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh setelah terdesak kendaraan roda empat dan menabrak tembok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Diketahui, kedua penjambret tersebut merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Insiden ini kemudian berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah kasus tersebut mendapat perhatian dari DPR RI serta sorotan luas masyarakat, Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya.

Misnan turut menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus ini.

Ia mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang telah meninggal dunia, sementara Hogi Minaya tidak ditahan meskipun sempat berstatus sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi.

Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.

Ia menilai permintaan DPR RI untuk menghentikan perkara tersebut disampaikan terlalu dini, terlebih saat proses restorative justice (RJ) masih berjalan.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua.

Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Selain itu, Misnan meminta Komisi III DPR RI tidak memojokkan aparat penegak hukum karena kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Posting Komentar untuk "Di mata Misnan Hartono sang pengacara 2 jambret, Komisi III DPR RI tak adil"