Menko Airlangga tegaskan pemerintah tak tolerir praktik manipulatif saham gorengan

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah tidak akan mentolerir praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal
  • Penyalahgunaan dan manipulasi pasar juga dapat menghambat masuknya investasi asing langsung
 

menggapaiasa.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan yang dinilai merugikan investor serta merusak kredibilitas pasar.

Airlangga menekankan, praktik manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada kerugian investor, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

"Sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia," ujar Airlangga di Wisma Danantara, dikutip Minggu (1/2/2026).

Menurut Airlangga, penyalahgunaan dan manipulasi pasar juga dapat menghambat masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Airlangga menyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.

"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan," tegas Airlangga.

Terakhir, Airlangga juga memastikan stabilitas pasar modal tetap terjaga meski saat ini BEI berada dalam masa transisi kepemimpinan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal.

"Kemudian tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS itu akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan," ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.

Purbaya mengatakan pemerintah ingin sektor swasta bergerak lebih aktif dan investor ritel merasa aman saat berinvestasi. Ia menekankan perlunya pasar yang bersih dari praktik yang merugikan.

“Seperti janji saya kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk saya akan beri tambahan insentif biar orang makin banyak masuk ke pasar saham. Saya tunggu tindakan dar Pak Mahendra dan Bursa (BEI)” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menyatakan pemerintah akan bergerak cepat memberikan insentif jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas kepada pelaku saham gorengan.

“Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat,” kata Purbaya.

TIndak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami unsur dugaan pidana soal isu 'saham gorengan' hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan pihaknya pun sudah mengusut sejumlah kasus serupa bahkan sudah ada yang di persidangan.

"Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sdh menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri utk ditangani dan bahkan sdh P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," sambungnya.

Ia menjelaskan sebelum ini, penyidik juga sudah menuntaskan menyidik satu emiten yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI) dengan berkas terpisah/splitsing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya