Populer Kaltim: Pembatasan jam melintas di Jembatan Mahakam hingga guru di Balikpapan jadi tersangka

Ringkasan Berita:
- DPRD Kaltim minta masyarakat maklumi pembatasan jam melintas kendaraan berat di Jembatan Mahakam.
- Transaksi sabu di pinggir jalan Sepaku dekat IKN digagalkan polisi.
- Guru di Balikpapan jadi tersangka arisan dan investasi online fiktif.
menggapaiasa.com, BALIKPAPAN - Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Minggu (1/2/2026).
Berikut tiga berita paling populer di Kalimantan Timur:
1. DPRD Kaltim Minta Masyarakat Maklumi Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menanggapi keluhan para sopir logistik terkait rekayasa lalu lintas di Jembatan Mahakam, Samarinda, yang dinilai berdampak pada aktivitas distribusi dan roda ekonomi.
Saat ini, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas di Jembatan Mahakam dan dialihkan melalui Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yakni mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Kebijakan tersebut menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha logistik, terutama terkait keterlambatan distribusi bahan pokok dan meningkatnya biaya operasional.
Menanggapi keluhan terkait dampak ekonomi dan distribusi bahan pokok, pihak DPRD menyatakan sangat memaklumi kondisi tersebut.
Namun, kebijakan ini diambil pemerintah dengan pertimbangan utama pada aspek keselamatan publik.
"Kita memaklumi dan memahami keluhan saudara-saudara kita yang roda ekonominya berjalan di sana. Tetapi pemerintah memutuskan rekayasa lalu lintas ini punya alasan kuat, yaitu aspek keselamatan," ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).
Keputusan pembatasan ini, dipicu oleh insiden tertabraknya pilar jembatan beberapa waktu lalu.
Langkah Pencegahan Risiko
Diduga kuat, kata Sabaruddin, hasil pemeriksaan dinas terkait menunjukkan adanya pergeseran struktur yang membuat kondisi jembatan dinyatakan kurang aman (safety) jika dilalui kendaraan beban berat secara terus-menerus.
Pihak DPRD menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit aktivitas masyarakat.
Melainkan bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kegagalan struktur jembatan.
"Ketika jembatan itu roboh karena tidak sesuai standar (akibat beban berlebih), siapa yang ingin jadi korban? Jadi pengguna jalan juga harus memahami ini demi keselamatan bersama," tegasnya.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bersabar karena pembatasan ini tidak bersifat permanen.
Saat ini, jembatan tengah masuk dalam fase perbaikan untuk mengembalikan kelayakan dan kekuatannya.
"Penutupan itu tidak serta-merta selamanya. Ada kurun waktu dalam fase-fase perbaikan supaya jembatan kembali dianggap safety dan layak dilalui kembali seperti semula," tandas politikus Gerindra ini.
Sebelumnya diberitakan, mulai Kamis (29/1/2026), jembatan yang menjadi salah satu akses vital keluar masuk Kota Samarinda ini resmi tidak bisa dilintasi kendaraan berat menyusul insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu (25/1/2026).
Penutupan dilakukan khusus untuk kendaraan dengan berat di atas 8 ton atau kendaraan roda empat ke atas.
Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur akan memasang portal setinggi 2,45 meter di kedua mulut jembatan.
Langkah tegas ini diambil setelah Jembatan Mahulu kembali mengalami kerusakan akibat ditabrak tongkang untuk ketiga kalinya.
Insiden berulang tersebut memicu kekhawatiran terhadap kondisi struktur jembatan, sehingga perlu dilakukan pengujian teknis lebih lanjut.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengatakan penutupan jembatan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim yang akan melakukan pengujian terhadap kekuatan struktur jembatan.
- DPRD Kaltim Minta Masyarakat Maklumi Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam>>>
2. Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi
Upaya dugaan transaksi sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang berada dekat kawasan IKN Nusantara, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, satu alat takar dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu, Jumat (30/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess yang berada di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.
Total tiga paket sabu berhasil diamankan bersama tersangka.
Selanjutnya, S dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di PPU,” tegasnya.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Baca berita selengkapnya:
- Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi>>>
3. Guru di Balikpapan Jadi Tersangka Arisan dan Investasi Online Fiktif
Seorang guru di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan dan investasi online fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dan investasi yang ditawarkan tersangka.
“Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa arisan dan investasi tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar AKP Zeska Julian Taruna saat dikonfirmasi menggapaiasa.com, Sabtu (31/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/395/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 16 Desember 2025.
Peristiwa diketahui terjadi pada Jumat, 30 September 2025, sekitar pukul 20.45 Wita, di Jalan Pandan Arum RT 40, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Korban berinisial TUS (26), warga Balikpapan Utara, mengikuti arisan online dengan sistem nomor urut yang ditentukan oleh tersangka.
Dalam arisan tersebut, korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15 juta sekali penarikan, dengan kewajiban menyetor Rp950 ribu setiap bulan.
Selain arisan, korban juga ditawari investasi pinjaman dengan iming-iming keuntungan 28,9 persen selama 30 hari per slot.
Korban mengambil 18 slot, dengan nilai Rp2.252.000 per slot, dan mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana.
Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta kejelasan, tersangka mengakui bahwa arisan dan investasi yang ditawarkan tersebut bersifat fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.345.000, dengan rincian Rp3.800.000 dari arisan dan Rp40.545.000 dari investasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti berupa bukti transfer dan catatan arisan serta investasi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berinisial IR (25).
Tersangka IR merupakan perempuan, berprofesi sebagai guru, dan berdomisili di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka menawarkan arisan secara online melalui grup WhatsApp serta investasi pendanaan dengan janji keuntungan besar. Namun pada kenyataannya, seluruh tawaran tersebut fiktif dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Zeska.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar catatan arisan, buku tabungan Bank BRI milik tersangka, serta empat lembar bukti transaksi pengiriman uang dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan penyesuaian KUHP baru, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider.
Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi juga mencatat bahwa kasus tersebut sempat viral dan beredar di media sosial, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan dan investasi dengan keuntungan tidak wajar.
Baca berita selengkapnya:
- Guru di Balikpapan Jadi Tersangka Arisan dan Investasi Online Fiktif >>>
Demikian berita populer di Kaltim dalam 24 jam terakhir.
Ikuti berita-berita terkini tentang kabupaten/ kota di Kalimantan Timur serta IKN hanya di menggapaiasa.com.(menggapaiasa.com/ Nita Rahayu/ Mohammad Fairoussaniy/ Dwi Ardianto)
Komentar
Posting Komentar