- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengungkap dari total 1.747 juru parkir (jukir) yang terdaftar pada tahun 2025, lebih dari 500 jukir belum melakukan verifikasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Berdasarkan data Dishub Surabaya, dari total 1.747 jukir, baru 1.069 petugas parkir yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk 2026," tutur Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, Sabtu (31/1).
Proses validasi dan perpanjangan KTA adalah agenda rutin yang dilakukan setiap akhir tahun. Dishub Surabaya juga telah menyampaikan pemberitahuan sejak Desember 2025 agar jukir dapat melakukan perpanjangan tepat waktu.
"Dimana setiap tahunnya, di akhir bulan, misalkan tahun 2025 bulan Desember itu kami sudah mengajukan surat pemberitahuan untuk memvalidasi, memperpanjang KTA sebagai petugas parkir," imbuhnya.
Meski sudah dibuka sejak 23 Desember 2025, masih banyak juru parkir yang belum melakukan validasi KTA untuk 2026. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Data resmi yang ada di kami tahun 2025, itu ada Jukir utama sebanyak 1.747 petugas parkir. Jadi ada 1.069 (yang sudah perpanjang KTA) dan lebih dari 500 (petugas parkir) yang belum memperpanjang keanggotaannya," terang Trio.
Ia menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi di Surabaya wajib melakukan validasi KTA. Kelengkapan administrasi dan atribut dinilai sebagai syarat utama agar petugas dapat menjalankan tugas di lapangan.
"Saya sampaikan ini (validasi KTA) wajib. Ketika (bertugas), harus yang pertama, membawa KTA yang dicantolkan. Yang kedua, memakai rompi resmi dari Dishub. Yang ketiga, memakai atau dilengkapi peluit. Ketiga-tiganya kami fasilitasi," tegasnya.
Terkait adanya gelombang protes dari kelompok jukir terkait penerapan saksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Trio menyebut pengelolaan dan pengawasan parkir di Surabaya memiliki dasar hukum yang jelas.
Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembinaan terhadap petugas parkir.
"Kami ada dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota. Yang mana itulah sebagai dasar kami melakukan pengelolaan, pengaturan, pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya," ucap Trio
Dishub Surabaya mengimbau para juru parkir yang belum melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota, untuk segera mengurusnya. Ini demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Semua kendala di lapangan silakan sampaikan dengan petugas kami yang ada di lapangan, yaitu Katar. Fungsi kami di Dishub adalah memberikan pembinaan kepada jukir yang sudah terdaftar," tukasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar