Pemkab Gayo Lues Bahas 5 Desa yang Diklaim Masuk Kawasan TNGL di Putri Betung

Laporan Rasidan | Gayo Lues
menggapaiasa.com, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues menggelar rapat koordinasi bersama pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kegiatan tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat, pada Senin (25/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gayo Lues, H Maliki SE MAP.
Lima Desa Masuk Kawasan TNGL
Rapat tersebut membahas terkait persoalan lima desa di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, yang diklaim masuk dalam kawasan TNGL.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Gayo Lues membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.
Sebelumnya, pihak TNGL telah memasang plang di kawasan permukiman warga Kecamatan Putri Betung.
Hal itu menimbulkan keresahan bagi warga, karena lima desa di wilayah tersebut diklaim masuk ke dalam kawasan TNGL.
Padahal saat ini sudah banyak masyarakat yang tinggal di lima desa tersebut.
Adapun lima desa yang dimaksud yakni Desa Pungke Jaya, Desa Ramung Musara, Desa Meloak Sepakat, Desa Meloak Aih Ilang, dan Desa Singah Mulo.
Warga menolak jika harus direlokasi ke daerah lain dengan alasan mereka sudah sejak lama mendiami kawasan tersebut.
Warga Telah Mendiami Kawasan Tersebut Sejak 1930
Wakil Bupati Gayo Lues menyampaikan, rapat dan pembentukan tim gabungan dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat di lima desa Kecamatan Putri Betung yang diklaim masuk dalam kawasan TNGL tersebut.
Dikatakan, tim gabungan yang dibentuk oleh Pemkab Gayo Lues telah memaparkan berbagai temuan petugas tim saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mencari bukti-bukti sebelumnya.
Wakil Bupati Maliki mengungkap, ternyata masyarakat di lima desa tersebut telah lama mendiami permukiman yang diklaim masuk dalam kawasan TNGL itu.
"Dari hasil paparan tim gabungan itu, kini menunjukkan bahwa sekitar tahun 1930-an silam masyarakat sudah berada di desa tersebut.
Hal disampaikan pada paparan yang disajikan oleh PUPR Gayo Lues dan beberapa keluarga juga menunjukkan makam leluhur warga yang ada disana beserta tahunnya," ungkap Maliki.
Ia juga menambahkan, warga di desa-desa tersebut selama ini telah menanam pohon buah untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak ada perkebunan sawit sebagaimana yang dikhawatirkan.
Tanggapan Kepala Seksi Pengelolaan TNGL
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan TNGL Wilayah III Blangkejeren, Ali Sadikin menyatakan pihaknya siap mendukung Pemkab Gayo Lues dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Lanjutnya, bahkan data yang dipaparkan oleh tim gabungan dari Pemkab tersebut, bukan sebagai data pembanding melainkan sebagai tambahan dan acuan bila di butuhkan.
"Pihak TNGL siap mendukung Pemkab Gayo Lues terkait data yang mungkin nantinya dibutuhkan dalam pemaparan di Balai Besar TNGL Aceh.
Seperti data dukung sejarah lima desa di Kecamatan Putri Betung, selain itu data dukungan terkait aktivitas masyarakat di wilayah TNGL maupun data dukungan fasilitas umum dan sosial lainnya yang telah dibangun selama ini," jelas Ali Sadikin. (*)
Posting Komentar untuk "Pemkab Gayo Lues Bahas 5 Desa yang Diklaim Masuk Kawasan TNGL di Putri Betung"
Posting Komentar