Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar, KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan

menggapaiasa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 40 miliar. KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi, pada Kamis (21/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, pada 2009–2014 dan 2014–2018. "Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Asep mengamini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Namun, KPK masih mendalami apakah ada keterlibatan Ria Norsan dalam proses kebijakan maupun pelaksanaan proyek.

"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu," ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan umumnya melalui persetujuan kepala daerah. Karena itu, KPK memanggil Ria Norsan untuk menggali lebih jauh apakah ada kebijakan menyimpang ketika masih menjabat sebagai bupati.

"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," jelasnya.

Ria Norsan sendiri baru terpilih sebagai Gubernur Kalbar pada Pilkada 2024 bersama wakilnya, Krisantus Kurnian. Ria Norsan diusung PDIP, PPP, dan Hanura, namun setelah menang, memilih bergabung ke Partai Gerindra.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus (19/8) dan mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo (20/8). Selain itu, penyidik juga telah menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar, KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan"