Anggota DPR Mengaku Prihatin Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan

Pimpinan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan prihatin atas penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini mengatakan bahwa sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, Immanuel atau Noel, tak seharusnya terjerat korupsi.

Yahya lantas menyinggung besarnya pendapatan Noel yang juga menjadi komisaris di PT Pupuk Indonesia.

“Yang bersangkutan sudah menjadi komisaris BUMN dengan pendapatan yang besar. Seharusnya tidak perlu lagi mencari-cari keuntungan dari jabatan yang dipegangnya,” kata Yahya kepada Tempo pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.

Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX amat menyoroti kasus ini. Terlebih kementerian itu juga baru saja terungkap terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

“Mestinya harus menjadi pelajaran bagi jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak mengulang terjadinya kasus korupsi,” kata Yahya. Selain itu, menurut dia penting bagi pejabat negara untuk mengimplementasikan prinsip antikorupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengkhawatirkan efek samping tindakan korupsi Noel terhadap keberlanjutan bisnis di Indonesia. Menurut Charles, dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikat perizinan sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan DPR mendukung penuh penegakan hukum yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Charles berharap kejadian ini menjadi refleksi bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap siapa pun yang nantinya ditugaskan untuk mengisi jabatan Wamen yang baru dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Sebelumnya KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Jadi total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 orang.

Kasus ini merupakan hasil gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

KPK juga melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil dan menyita 7 unit sepeda motor yang salah satunya milik Noel. Kemudian KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam tulisan ini

Posting Komentar untuk "Anggota DPR Mengaku Prihatin Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan"