7 Pelaku Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

7 Pelaku Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

menggapaiasa.com, MEDAN-Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu turut menyoroti bebasnya tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35).

Menurut Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, akan tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak.

Kata Muldri, petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang notabene telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh merupakan petunjuk yang dinilai keliru.

Di sana terjadi kondisi procedural absolutism yang mengorbankan keadilan materiil. Artinya, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian menjadikan hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.

Padahal, tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali.

Bahkan, dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban.

Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut pada dasarnya tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik.

“Jadi, jaksa memang berwenang memberi petunjuk (Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP), namun petunjuk harus relevan, proporsional, dan memungkinkan untuk dilaksanakan (feasible). Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law,” ujar Dr Muldri Pasaribu, Rabu (14/1/2026).

Sambung Muldri Pasaribu, tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

“Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi tidak ada syarat harus ada jasad,” tegasnya.

Menurut Dr Muldri Pasaribu, ada banyak kasus mutilasi di Indonesia yang tidak menyertakan jasad utuh, namun dapat diproses.

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad.

Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan.

“Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi.

Hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum,” tegasnya lagi.

Dari kesimpulan Dr Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini memang sah secara formil, tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak.

Tidak ditemukannya jasad tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan seharusnya ada solusi hukum yang tersedia dalam kasus ini, akan tetapi gagal digunakan karena lemahnya koordinasi sistem peradilan pidana.

Teori hukum pidana juga tidak mensyaratkan jasad korban sebagai conditio sine qua non pembuktian pembunuhan.

Disarankan Dr Muldri Pasaribu, seharusnya polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP.

Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

“Atau jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair.

Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad,” ujar Dr Muldri Pasaribu mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kombes Ferry mengatakan, pembebasan tujuh pelaku tersebut terjadi karena habisnya masa penahanan.

“Sebenarnya, bebasnya ke-7 pelaku itu karena masa penahanan sudah habis. Jadi para pelaku dinyatakan bebas demi hukum,” ujar Ferry, Selasa (13/1/2026).

Diterangkan Ferry, pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada petunjuk dari jaksa yang meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh,” ujar Ferry mengakhiri.(Jun-menggapaiasa.com).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya