Terdakwa Menangis, Permintaan Cuti untuk Menemani Ibunya di Hari Terakhir Tidak Disetujui

JAKARTA, menggapaiasa.com - Mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys, berkaca mata ketika bercerita tentang permohonannya untuk cuti panjang demi merawat ibunya pada masa-masa akhir hidupnya yang ditolak oleh Yoory Corneles Pinontoan.
Air mata Indra pecah ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam persidangan kasus suap pengadaan tanah PPSJ di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
Yoory adalah mantan Direktur Utama dari PPSJ, sebuah perusahaan yang berada di bawah BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah milik Provinsi DKI Jakarta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, jaksa memutar rekaman telepon antara Yoory dan Indra hasil penyadapan.
Diskusi berpusat pada pandangan Indra mengenai standard operating procedure (SOP) investasi kerja sama operasi (KSO) dan persetujuan gubernur.
Setelah itu, jaksa menanyakan apakah Indra mengikuti rapat pertemuan dengan Dewan Pengawas (Dewas) PPSJ pada 11 Maret 2019.
“Apakah orangtua terdakwa kurang sehat, terdakwa tidak masuk kantor saat itu?” tanya jaksa KPK.
Dengan nada bergetar, Indra kemudian mengisahkan bahwa orang tuanya menderita kanker dari bulan Februari sampai akhirnya meninggal di Mei 2019.
"jadi ya, pak, saya didiagnosis menderita kanker dari Februari hingga Mei. Dalam periode tersebut, antara Februari dan Mei, saat banyak yang meninggal, saya jarang datang ke kantor," ujar Indra sambil menangis dengan suara bergetar.
Indra menyampaikan bahwa dia waktu itu meminta izin cuti panjang ke Yoory lantaran harus mendampingi Ibunya, yaitu orang tua tunggal yang masih ada.
Meskipun begitu, Yoory tidak memberikan izin libur lama kepada Indra. Dia menuntut agar Indra terus datang ke kantor.
"Dan Pak Yoory, sama halnya dengan yang telah disebutkan, juga mendapat telepon dari 'Ndra, kamu atur ibumu tapi tetap datangi kantormu. Jika benar-benar perlu ke rumah sakit, silakan pergi tanpa masalah,' " ujar Indra menirukan perkataan Yoory.
"Jadi saya tidak diperbolehkan, tidak cuti," ungkap Indra.
Pada kasus tersebut, Indra dituduhkan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam proses pembebasan tanah di wilayah Rorotan bersama para terdakwa lainnya.
Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, yaitu Donald Sihombing; Komisaris di PT TEP, yakni Saut Irianto Rajagukguk; Direktor independen PT Totalindo Eka Persada, bernama Eko Wardoyo; serta mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.
"Menyebabkan kerugian finansial bagi negara senilai Rp 224.696.340.127," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Kasus perolehan tanah di Rorotan hanyalah salah satu dari berbagai kasus suap yang masih terjadi.
Yoory, selaku Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, sudah dituntut dan diputus bersalah terkait kasus pemberian lahan di Pulogebang.
Yoory dinyatakan bersalah atas kasus suap dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang berhubungan dengan proyek Perumahan Dp Nol Rupiah.
Pada perkara korupsi tersebut, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Yoory dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun pada tanggal 24 Februari 2022.
Dia juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus perampasan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Posting Komentar untuk "Terdakwa Menangis, Permintaan Cuti untuk Menemani Ibunya di Hari Terakhir Tidak Disetujui"
Posting Komentar