BREAKING: Pajak UMKM E-commerce Dibahas? Cek Fakta & Siapa yang Kena!

MEDIA PEMALANG - Pemerintah Indonesia dikabarkan sedang mematangkan rencana untuk mewajibkan platform e-commerce besar di tanah air untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh para penjual Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mereka. Kebijakan potensial ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara yang sedang menghadapi tantangan, serta untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antara bisnis online dan offline.

Detail Rencana Perpajakan E-commerce

Menurut sumber Reuters yang mengetahui rencana ini, platform-platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak berpotensi diwajibkan memungut pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Penjual dalam kategori omzet ini memang sudah diwajibkan membayar PPh Final 0,5% secara mandiri, namun mekanismenya diusulkan berubah menjadi dipungut langsung oleh platform.

Dalam rancangan aturan yang dilihat Reuters, bahkan diusulkan denda bagi platform yang terlambat melakukan pelaporan atau penyetoran pajak tersebut.

Target Pemerintah: Dongkrak Penerimaan & Kesetaraan

Langkah ini tak lepas dari kondisi penerimaan negara yang lesu. Periode Januari-Mei mencatatkan penurunan penerimaan sebesar 11,4% YoY. Pemerintah mencari cara untuk mengoptimalkan potensi pajak, termasuk dari ekonomi digital yang sangat dinamis. Selain itu, penarikan pajak ini juga dilihat sebagai cara untuk menyamakan kedudukan pajak antara pelaku usaha online dan offline, menghindari potensi ketidakadilan.

Tantangan dan Keberatan dari Platform

Operator e-commerce dilaporkan menyampaikan keberatan terhadap rencana ini. Mereka khawatir akan peningkatan biaya operasional dan administrasi yang harus ditanggung. Selain itu, ada kekhawatiran serius mengenai kapasitas sistem pajak nasional (Coretax) yang baru diperbarui. Platform meragukan sistem tersebut mampu menangani volume data transaksi yang sangat besar yang harus mereka laporkan atau serahkan ke otoritas pajak.

Belajar dari Kegagalan Sebelumnya?

Ini bukan percobaan pertama. Pada akhir 2018, pemerintah sempat merilis aturan serupa yang mewajibkan e-commerce berbagi data penjual dan mereka membayar pajak. Namun, aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan keras dari industri. Pengalaman ini mungkin menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan kali ini.

Bagaimana dengan Insentif Pajak UMKM Saat Ini?

Saat ini, UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi menikmati insentif PPh Final 0,5% selama 7 tahun. Kebijakan ini semula berakhir 2024, namun kabarnya diperpanjang hingga 2025. Belied resminya masih menunggu pengesahan. Rencana pemungutan pajak oleh platform ini akan mempengaruhi UMKM yang omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, yang memang sudah masuk skema PPh Final 0,5%.

Kebijakan ini, jika jadi diimplementasikan, akan menjadi perubahan signifikan dalam ekosistem e-commerce Indonesia, yang diprediksi akan terus tumbuh pesat, mencapai GMV US$ 150 miliar pada 2030.

***

Posting Komentar untuk "BREAKING: Pajak UMKM E-commerce Dibahas? Cek Fakta & Siapa yang Kena!"