Batam Semakin Menawan Tanpa Reklame Ilegal
KEPRI POST - Pemerintah Kota Batam terus berupaya mempercantik wajah kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal yang merusak estetika dan melanggar aturan. Hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya, yang berasal dari 32 biro reklame berbeda.
Selain pembongkaran sukarela, Tim Task Force Pemko Batam juga melakukan penertiban langsung di berbagai lokasi strategis, seperti:
• Simpang Gelael (Jalan Raja H. Fisabilillah)
• Simpang Kepri Mall (Jalan Sudirman)
• Kawasan Botania I (Jalan Tengku Sulung)
• Bundaran Simpang Bandara (Jalan Hangtuah)
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya 681 titik reklame bermasalah di Batam.
“Ini bagian dari upaya penataan kota, menjaga keselamatan publik, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” kata Ketua Tim Task Force, Jefridin.
Penertiban ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Batam, BP Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berada di bawah koordinasi Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. Peraturan itu mengatur tentang perizinan dan tata letak reklame di wilayah Batam.
Jefridin memberikan apresiasi kepada pelaku usaha dan biro reklame yang telah proaktif membongkar sendiri reklame ilegal sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu akhir Juni 2025.
Ia mengimbau agar seluruh pemilik reklame yang ingin memasang kembali media promosi dapat mengurus perizinan resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
Proses perizinan meliputi:
• Izin Pemanfaatan Lahan (IPL)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Rekomendasi teknis instansi terkait
• Bank garansi sebagai jaminan bongkar
• Penerbitan NPWPD dan pembayaran pajak reklame
• Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
“Kami pastikan prosedur menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung keindahan kota,” tutup Jefridin. ***
Posting Komentar untuk "Batam Semakin Menawan Tanpa Reklame Ilegal"
Posting Komentar