Sidang Hasto: Ahli Pidana UGM Ungkapkan Suap Tak Perlu Tercapai

JAKARTA, menggapaiasa.com Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pihak yang melakukan suap akan tetap dianggap bersalah walaupun apa yang mereka minta tidak tercapai.
Berdasarkan konteks yang telah disebutkan sebelumnya, tak diperlukan bukti untuk menunjukkan bahwa hal tersebut sesuai atau justru tidak, mengingat ia sudah termasuk ke dalam elemen. mens rea , bukan dalam konteks actus reus "Atau elemen penyebab dalam sebuah komponen pelanggaran," ujar Fatah di Pengadilan TindakPidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/6/2025).
Fatah menyampaikan hal tersebut ketika hadir sebagai pakar dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta penghalangan penyidikan yang mengenai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pada kasus itu, upaya Harun untuk menerima suap tidak berhasil memasukkannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Adapun mens rea adalah motif jahat atau pemikiran yang tidak benar dalam diri si pelaku.
Sementara, actus reus adalah perilaku fisik yang dilakukan oleh pihak terkait.
Peraturan terkait suap, termasuk hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a tentang pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara untuk melaksanakan atau menolak tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawabnya.
Menurut Fatah, memberi suap adalah pelanggaran hukum resmi yang tak perlu menunjukkan hubungan sebab akibat antara pemberi dan penerima.
"Maka saya dapat memperjelas bahwa tindakan suap tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum resmi, sebab tak diperlukan adanya dampak tertentu," jelas Fatah.
Dalam sidang terdahulu, jaksa mengatakan bahwa sebagian dana suap yang didapatkan Harun Masiku berasal dari Hasto.
Dia juga berkomitmen untuk mendanai uang suap Harun senilai Rp 1,5 miliar.
Akan tetapi, Hasto dan tim pengacaranya menyangkal hal tersebut.
Saksi-saksi di persidangan pun tak satupun dengan jelas mengatakan bahwa dana suap tersebut berasal dari Hasto.
Pada kasus tersebut, Hasto dituduh melakukan penghalang-halangi dalam proses penyelidikan (obstruction of justice) serta memberi suap supaya Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019-2024.
Dalam tuntutan awal, dia diduga telah mengabaikan Pasal 21 UU Antikorupsi bersama dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada sisi lain, dalam dakwaan kedua tersebut disebutkan bahwa tersangka dituduh telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasar 13 UU tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) pertama KUHPjunco Passal 64 Ayat (1) KUHP.
Posting Komentar untuk "Sidang Hasto: Ahli Pidana UGM Ungkapkan Suap Tak Perlu Tercapai"
Posting Komentar