Rencana Pertukaran Tanah Wakaf Ditolak Ahli Waris, BWI Banten: Prinsip Ketetapan dalam Pengelolaan Tanah Wakaf Harus Dipertahankan

KABAR BANTEN - Lahan wakaf berukuran 1.360 meter persegi di Kidang, Kota Serang, direncanakan akan dipertukarkan dengan ladang padi yang ada di Kasemen, Kota Serang, oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas).

Rencana itu dibatalkan oleh para ahli waris pewakif. Selain itu, pertukaran tersebut juga dilarang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten.

Itu muncul selama proses mediasi sengketa lahan endowment yang diselenggarakan oleh BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, area pusat pemerintahan provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Hadir pada kesempatan tersebut adalah anggota keluarga peninggal, wakil-wakil organisasi massa, serta perwakilan dari kantor lurah lokal dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Wakaf dari keluarga besar H. Sueb direncanakan akan diserafkandangkan menjadi tanah pertanian atau sawah di Kampung Terumbu, Sawah Luhur. Kami enggan setuju dan menentang ide tersebut sebab tujuan asli wakaf ini adalah untuk membangun masjid serta kami tak rela jika harta warisan digeser ke tempat lain terlebih lagi penggunaannya telah melenceng jauh dari niat pemberi wakaf semula," ungkap Amir, salah satu ahli waris pewakif almarhum H. Sueb saat ditemui wartawan seusai hadir dalam sidang mediasi yang diketuai langsung oleh ketua BWI provinsi Banten, yaitu H. Amas Tajudin.

Dia menyatakan bahwa lahan senilai 1.360 meter persegi seperti yang dikemukakan oleh pewaris almarhum H. Sueb, dialokasikan untuk pembangunan masjid apabila masjid yang saat ini berada di Kidang, Kota Serang terkena dampak pemindahan akibat lebarannya jalan raya yang secara geografis tepat berbatasan langsung dengan jalanan itu sendiri.

"Kita mohon perlindungan hukum kepada BWI supaya tujuan dari asetnya tetap seperti semula. Tujuannya adalah jika masjid Kidang terdampak oleh proyek pelebaran jalan, maka akan dipindahkan ke lahan yang sudah diwakafkan," katanya.

Oleh karena itu, para ahli waris dari pemberi wasiat menentang gagasan untuk menukar lahan wakaf tersebut. "Kami tidak setuju dengan pertukaran ini," ujarnya.

Penolakan tersebut semakin didukung oleh hasil musyawarah yang diadakan oleh BWI Provinsi Banten.

Temuan ini mengkonfirmasi bahwa tanah wakaf tersebut tidak dapat dipertukarkan kecuali dengan melalui proses sesuai peraturan yang berlaku.

"Alhamdulillah dengan hasil yang didapat kemarin, hanya sebatas perencanaan saja, sehingga belum ada langkah selanjutnya terkait masalah ruislag ini," ujar Amir.

Ketua BWI Propinsi Banten, H. Amas Tajudin menyebutkan bahwa pertukaran lahan wakaf oleh siapa pun tidak diizinkan kecuali melalui proses yang sah. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dari ahli waris pemilik aslinya serta Kementerian Agama.

"Ia menjelaskan bahwa pertukaran wakaf diizinkan berdasarkan prosedur tertentu yang sudah disetujui sebelumnya. Persetujuan ini harus diberikan oleh ahli waris wakif, nazhir, serta kementerian agama," katanya.

Bila langkah-langkah itu tak diikuti menurutnya, pertukaran tanah wakaf tidak dibenarkan. Apabila masih dilaksanakan, ujar Amas, hal itu termasuk dalam pelanggaran hukum.

"Bila langkah-langkah tersebut belum dilalui, maka siapa pun dilarang untuk bertukar posisi atau peran. Apabila pertukaran ini terjadi tanpa izin resmi dari Kementerian Agama serta tidak memperoleh persetujuan dari BWI, otomatis hal itu menjadi batal dan tak memiliki kekuatan hukum. Kami menilai bahwa setiap transaksi yang melawan aturan adalah suatu bentukan pelanggaran undang-undang," ungkapnya.

Meskipun tanah wakaf paksa dijalankan pertukaran, ahli waris pewakif dapat mengadukan permasalahan ini kepada pihak berwajib.

"Para ahli waris telah menyerahkan wewenang berdasarkan ketentuan hukum untuk mengadu ke pihak yang bertugas menerapkan hukum," ujarnya.

Untuk sekarang, terkait dengan nazhir tanah wakaf milik almarhum H Sueb yang totalnya ada 5 orang, 4 di antara mereka telah meninggal dunia. Oleh karena itu, apabila pertukaran tanah wakaf tersebut hanya didasarkan pada persetujuan satu nazhir saja yang masih hidup, maka hal itu tidak akan sah atau kurang kuarum.

"Harap diingat bahwa lima orang menjadi nazhir dari lahan wakaf tersebut dan empat di antaranya telah meninggal dunia, sehingga hanya tersisa satu nazhir saja yang masih hidup. Oleh sebab itu, kami ingin menekankan pentingnya penggantian nazhir bagi mereka yang telah meninggal ini. Usulan untuk memilih nazhir baru akan diberikan kepada ahli waris si pewakaftu. Dengan demikian, peran ahli waris adalah memberikan usulan tentang pergantian nazhir akibat kematian," jelasnya.

Menurut Amas, Nazhir dan para ahli waris adalah elemen penting dalam proses ini sebelum perubahan status tanah wakaf dapat dimulai, yang kemudian akan diajukan kepada Kementerian Agama. Izin dari Nazhir serta ahli waris tersebut sangat dibutuhkan agar permohonan pada pihak Kementerian Agama bisa diproses dengan baik.

"Mulailah dari situ jika ingin bertukar atau menukarkan sesuatu, perlu izin dari ahli waris dan nazhir. Apabila diperbolehkan untuk didaftarkan ke Kementerian Agama, maka nantinya Kementerian Agama akan membentuk sebuah tim yang disebut tim appraisal. Hasil dari penilaian tim tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan oleh BWI dan kami akan melakukan evaluasi. Jika kami sepakat prosesnya berlanjut, namun bila kami tidak setuju maka hal itu tidakakan terwujud," jelasnya.

Pada akhir pidatonya, Amas menyebut bahwa rencana pertukaran lahan wakaf milik almarhum H. Sueb di Kidang, Kota Serang oleh organisasi massa tersebut tidak dibenarkan. Hal ini karena belum adanya langkah-langkah prosedural yang dipatuhi. Apalagi para ahli waris si pewakaif pun telah menentangnya.

Apabila tanah wakaf itu tetap dikonversi menurutnya, hal tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum.

"Ini merupakan pelanggaran hukum. Wakaf seharusnya tak bisa diubah dan mesti sesuai dengan tujuan semula. Bila dalam dokumen ikrar wakaf lahan ini ditetapkan untuk masjid, maka tanah tersebut tidak dapat dipergunakan kecuali untuk masjid," ujarnya.

Posting Komentar untuk "Rencana Pertukaran Tanah Wakaf Ditolak Ahli Waris, BWI Banten: Prinsip Ketetapan dalam Pengelolaan Tanah Wakaf Harus Dipertahankan"