Diskon Listrik 50% Dicabut, Sri Mulyani Berikan Penjelasan!

Pemberitahuan tentang pencabutan diskon tariff listrik sebesar 50% yang direncanakan dimulai pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025, dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari kompleks Istana Presiden, Senin malam tanggal 2 Juni 2025.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pembatalan tersebut terjadi akibat proses perencanaan anggaran. Rencananya pemerintah akan memberikan potongan harga di bulan Juni dan Juli tahun ini. Namun, dikarenakan skema diskon listrik memerlukan waktu yang lebih lama dalam hal perencangan anggaran, maka kebijakannya direncanakan untuk dicabut.
"Sesi pembicaraan tentang penyesuaian anggaran diskon listrik berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. Jika jadwal untuk bulan Juni dan Juli tak dapat diteruskan, maka akan diganti dengan dukungan subsidi gaji," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa mereka akan memberikan 6 bentuk dukungan atau insentif pada tanggal 5 Juni 2025.
Program bantuan tersebut diberlakukan guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipertahankan pada angka 5 persen.
Sebagai salah satu dukungannya, dia memberikan potongan harga untuk tagihan listrik sebanyak 50% dari biaya standarnya selama dua bulan, yaitu antara tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Tentu saja tidak seluruh konsumen PLN menerima dukungan ini, sebab pemberiannya terbatas untuk pengguna daya kurang dari 1.300 VA (yaitu 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA) saja.
5 Inisiatif Bantuan lainnya Terus Dilanjutkan
Walau kebijakan potongan harga listrik sebesar 50% secara resmi sudah ditarik kembali, lima program dukungan lainnya masih akan dilaksanakan yaitu;
1. Diskon transportasi
Diskon pada layanan transportasi diimplementasikan saat musim liburan sekolah yaitu bulan Juni dan Juli tahun 2025. Potongan harga ini mencakup semua jenis kendaraan mulai dari kapal laut, kereta api hingga pesawat terbang.
2. Potongan tarif tol
Potongan tarif jalan tol hingga 20% bagi kira-kira 110 juta pengguna selama dua bulan saat musim libur sekolah (antara akhir Mei sampai pertengahan Juli tahun 2025).
Rencana program potongan harga mirip dengan yang diterapkan selama Nataru dan Idulfitri kemarin, dijalankan melalui kemitraan Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perhubungan.
3. Penambahan kuota untuk bantuan sosial serta dukungan makanan
Penambahan dalam bentuk kartusembako serta bantuan makanan untuk 18,3 juta KPM atau Keluarga Penerima Manfaat dengan rincian sebagai berikut:
a. Penambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000/bulan bagi kira-kira 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disediakan untuk periode dua bulan.
b. Bantuan Pangan berupa 10 kg beras untuk kira-kira 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dialokasikan satu kali pada bulan Juni 2025 dalam rangka periode Juni-Juli tahun 2025 tersebut.
4. Dukungan Subsidi Gaji (DSG)
a. Dukungan Dana Tambahan Sebesar Rp300.000/Bulan Untuk Sekitar 17,3 Juta Pekerja/Buruh Yang Memperoleh Gaji Di Bawah Rp3,5 Juta Atau Setara Dengan UMP/Kota/Kabupaten
b. Dana bantuan sebesar Rp288 ribu bagi guru-guru di Kemendikdasmen sertaRp277ribuuntukgurudariKemenag selama dua bulan (periode Juni sampai Juli 2025) akan ditransfer pada bulan Juli 2025.
5. Perluasan Potongan Biaya Asuransi JKK
Pembaharuan atas program potongan biaya asuransi kecelakaan kerja (JKK) untuk pekerja di bidang berdampak tinggi. Ini merupakan tahap penting dalam meningkatkan pengeluaran publik, terutama setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuarter kemarin hanya mencapai 4,87 persen.
Perluasan diskon sebesar 50% diperkenalkan lagi untuk periode enam bulan kepada Tenaga Kerja dari Bidang Industri Berdampak Tinggi dengan nilai total Rp 0,2 triliun (bukan berasal dari APBN). Hingga Februari hingga Mei tahun 2025, manfaat ini telah menjangkau lebih kurang 2,7 juta tenaga kerja yang tersebar dalam enam bidang industri berdampak tinggi. ***
Posting Komentar untuk "Diskon Listrik 50% Dicabut, Sri Mulyani Berikan Penjelasan!"
Posting Komentar