21 Gangguan Kesehatan dan 5 Prosedur Bedah yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

menggapaiasa.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan merupakan institusi yang memberikan akses ke pelayanan kesehatan untuk warga negara Indonesia.
Tetapi, tidak seluruh situasi medis dan pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat berbagai macam tipe kondisi yang mungkin tidak tercakup. penyakit Dan beberapa layanan khusus yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan, sehingga peserta perlu membayar sendiri apabila membutuhkan pengobatan untuk kondisi tersebut.
Menurut laporan Antara, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, ada sebanyak 21 macam penyakit serta pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan hingga tahun 2025. Di bawah ini adalah rincian selengkapnya untuk pengesampingan-pengesampingan itu.
Daftar 21 Jenis Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
1. Penyakit tersebut merujuk pada suatu epidemi atau insiden luarbiasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan penampilan atau estetika, misalnya bedah kosmetik.
3. Pemeliharaan perangkat gigi orthdontic, misalnya penempelan kawat gigi
4. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan kriminal, seperti penyiksaan atau pelecehan seksual
5. Sakit atau luka yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri atau upaya untuk mengakhiri hidupnya-sendri
6. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan alkohol berlebihan atau kecanduan narkoba
7. Penanganan untuk kemandulan atau infertiliteit
8. Sakit atau luka karena peristiwa yang tak bisa dihindari, misalnya kerusuhan jalanan.
9. Layanan medis yang diberikan di luar negeri
10. Terapi serta prosedur kesehatan yang dianggap sebagai penelitian atau uji coba
11. Terapi tambahan, metode pengganti, serta cara penyembuhan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya menurut evaluasi teknologi dalam bidang kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Persiapan Kesehatan untuk Keluarga Rumah
14. Fasilitas pelayanan medis yang tak sejalan dengan aturan hukum dan perundang-undangan, mencakup pengalihan pasien berdasarkan keinginan sendiri serta tindakan medis yang bertentangan dengan petunjuk teknis regulations
15. Layanan kesehatan di tempat yang tak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, terkecuali pada situasi emergency.
16. Layanan medis untuk mengobati penyakit atau luka karena kecelakaan kerja ataupun masalah yang berhubungan dengan pekerjaan, hal ini telah dilindungi oleh skema asuransi kecelakaan kerja dan merupakan responsabilitas majikan.
17. Fasilitas kesehatan yang disediakan oleh skema asuransi kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas tanggungan dari polis asuransi kecelakaan lalu lintas sejalan dengan tingkat perawatan yang berhak didapatkan peserta.
18. Layanan khusus terkait kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri
19. Layanan yang telah dicover oleh program lainnya
20. Layanan medis yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial
21. Layanan tambahan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat asuransi kesehatan yang ditawarkan.
Tipe-tipe prosedur medis yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan
Berikut ini merupakan list tipe-tipe prosedur medis yang tidak akan di-cover oleh BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan:
1. Operasi estetika
Prosedur yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan estetika fisik tanpa alasan klinis, misalnya bedah kosmetik, tidak tercakup di bawah jaminan kesehatan BPJS.
2. Operasi akibat kecelakaan
Tindakan medis yang diakibatkan dari kecelakaan kerja ataupun tabrakan lalu lintas bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Umumnya, biaya pengobatan untuk kasus tersebut dipenuhi oleh skema asuransi khusus kecelakaan kerja atau majikan.
3. Tindakan medis karena cedera diri sendiri
Tindakan medis yang dibutuhkan karena upaya penyakit diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Proses pelayanan medis di fasilitas kesehatan asing
BPJS Kesehatan hanya akan membayar biaya operasi yang dilaksanakan di rumah sakit di dalam negeri dan telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan tindakan bedah yang dijalani di luar negeri tidak masuk ke dalam jaminannya.
5. Tindakan medis yang tak sejalan dengan pedoman BPJS Kesehatan
Tindakan medis yang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, misalnya tanpa referensi dari pelayanan kesehatan dasar atau bukan di lingkungan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, tidak akan dicover.
Sangat penting bagi anggota BPJS Kesehatan untuk mengetahui batasannya sehingga bisa merancang keperluan kesehatan secara cerdas. Apabila ingin mendapatkan detail tambahan, anggota disarankan mengunjungi website sah BPJS Kesehatan atau menelepon layanan konsumen BPJS Kesehatan.
Posting Komentar untuk "21 Gangguan Kesehatan dan 5 Prosedur Bedah yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan"
Posting Komentar