Polisi akan klarifikasi dokter yang terbitkan surat sakit Richard Lee

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melakukan klarifikasi terhadap dokter dan rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan sakit terhadap dokter kecantikan Richard Lee. Surat sakit itu dilampirkan dalam permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Kemarin kami sampaikan kepada penyidik, untuk informasi ini, alasan ini berimbang, untuk kita bisa memvalidasi kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee atas kasus ini. Dia menilai sejauh ini Richard telah bersikap kooperatif atas penanganan kasus ini.

Meski demikian, dia mengatakan polisi tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas seperti penjemputan paksa apabila menemukan kesengajaan dari pihak Richard untuk menunda pemeriksaan. “Karena di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan,” kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penyidik menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan lain, Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Reonald menjelaskan bahwa pada Oktober 2024, Samira membeli produk bermerek White Tomato milik Richard Lee melalui market place. Namun, setelah menerima dan memeriksa produk tersebut, Samira tidak menemukan kandungan white tomato dalam komposisinya.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Samira kembali membeli produk bermerek DNA Salmon di toko daring lain dengan harga Rp 1.032.700. Produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan tampak dikemas ulang saat diterima.

Samira kemudian membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang juga dimiliki oleh Richard Lee. “Setelah barang tiba dan diperiksa, produk tersebut ternyata merupakan produk repacking dari produk RE.Q Ping,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Richard Lee. “Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif,” kata Reonald pada Kamis, 8 Januari 2026.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Posting Komentar untuk "Polisi akan klarifikasi dokter yang terbitkan surat sakit Richard Lee"