Keringanan tagihan & denda kartu kredit diperpanjang, begini respons bank swasta

menggapaiasa.com, JAKARTA – Sejumlah bank swasta angkat bicara mengenai langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memperpanjang kebijakan keringanan bayar tagihan dan denda kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
Direktur Utama Bank Permata Meliza M. Rusli menyampaikan perpanjangan aturan bayar minimum kartu kredit 5% masih efektif menjaga level kredit macet (non-performing loan/NPL) lantaran masih terdapat nasabah yang terdampak positif oleh kebijakan ini.
“Kendati demikian, sebagian besar target market Kartu Kredit Permata Bank merupakan segmen menengah ke atas, yang secara perilaku pembayaran cenderung membayar penuh dan tepat waktu pada saat jatuh tempo,” kata Meliza kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Di sisi layanan transfer, Meliza mengungkapkan bahwa perpanjangan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) turut mendorong kenaikan transaksi. Perseroan mencatat, volume transaksi meningkat rata-rata sekitar 15% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Namun, Meliza menyebut tarif murah bukan satu-satunya penentu di masa depan. Sebab, nasabah kini semakin mempertimbangkan faktor kecepatan, kenyamanan, dan inovasi layanan transfer.
Dia mengatakan, kehadiran alternatif seperti BI-FAST, RTGS, dan platform digital yang menawarkan biaya rendah dan proses instan dapat mengurangi dominasi SKNBI, meskipun tarifnya tetap murah.
“Meskipun perpanjangan tarif murah mendorong kenaikan transaksi, pertumbuhan jangka panjang akan bergantung pada kombinasi biaya, kecepatan, dan preferensi nasabah terhadap layanan transfer yang lebih modern,” tuturnya.
Sementara itu, BCA menyikapi kebijakan tersebut dengan memperkuat proses credit scoring dan monitoring secara berkala. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyampaikan langkah tersebut dilakukan perseroan untuk menjaga kualitas portofolio kredit yang disalurkan.
“Kami juga menyediakan solusi bagi nasabah dalam rangka memitigasi risiko dan menghindari potensi peningkatan NPL, dan menjaga agar kualitas layanan tetap terjaga,” kata Hera kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, otoritas moneter kembali memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK), seiring dengan perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Kebijakan ini sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam RDG bulanan pada Juni 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan KK diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Terbaru, otoritas moneter kembali mengumumkan perpanjangan kedua kebijakan ini hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Selain itu, perpanjangan kebijakan tarif SKNBI meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Hera menilai, perpanjangan waktu implementasi batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kas. “BCA senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar