Kalangan Advokat Apresiasi Penguatan Peran Pembela dalam KUHAP Baru - MENGGAPAI ASA

Kalangan Advokat Apresiasi Penguatan Peran Pembela dalam KUHAP Baru

menggapaiasa.comPengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 mendapat perhatian positif dari kalangan praktisi hukum. Regulasi yang menggantikan aturan berusia lebih dari empat dekade ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Kemitraan Strategis Peradi SAI Ana Sofa Yuking, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi SAI. Menurutnya, KUHAP yang lama tidak lagi memadai dalam menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan keadilan masyarakat.

Salah satu poin penting yang disorot adalah penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Advokat kini berhak mengajukan keberatan atas tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Mereka juga dapat mengawasi jalannya pemeriksaan untuk mencegah intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, advokat dapat menjalankan perannya secara utuh sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai perluasan kewenangan pra peradilan menjadi langkah maju dalam menjamin kepastian hukum. Pengujian sah tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan jelas, hingga penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, kini dapat diajukan dalam pra peradilan.

Ia menambahkan, penguatan fungsi advokat tersebut memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. Dengan hak mengajukan keberatan secara proaktif, ruang bagi tindakan penyidik yang sewenang-wenang dapat diminimalkan.

Poin lain yang tidak kalah penting adalah penegasan hak imunitas advokat selama menjalankan tugas profesional berdasarkan UU dan kode etik. Ketentuan ini menjadi penguatan sekaligus tuntutan bagi advokat untuk tetap menjaga etika dan profesionalitas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara organisasi advokat dengan Komisi III DPR RI agar implementasi KUHAP baru berjalan efektif di lapangan.

"Kami akan terus menjalin komunikasi untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil dan berkeadilan,” tutur Managing Partner Yuking & Co. Attorneys at Law tersebut. (*)

Posting Komentar untuk "Kalangan Advokat Apresiasi Penguatan Peran Pembela dalam KUHAP Baru"