Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, dengan inisial AS sebagai tersangka terkait tuduhan pemerkosaan terhadap santriwatinya
Pati - Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, dengan inisial AS sebagai tersangka terkait tuduhan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pengacara dari pihak korban menduga bahwa AS telah menganiaya hingga 50 santriwati.
Menurut laporan sumber berita detikJateng yang dirilis pada Selasa (5/5/2026), pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan itu berlangsung sejak tahun 2024. Ia mengatakan telah ada delapan individu yang telah melapor kepada pihak kepolisian, tetapi total korban diperkirakan mencapai angka 50.
"Delapan orang yang melapor adalah korban. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 hingga 50 santriwati yang masih di bawah umur, pada kelas 1 dan 2 SMP,” tutur Ali.
Ali menjelaskan bahwa santriwati yang menjadi korban sering dipanggil di tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika mereka menolak, ada ancaman pengusiran yang diterima.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa AS diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut terhadap santriwatinya sejak tahun 2020 hingga 2024. Dika juga menyampaikan bahwa laporan pertama tentang dugaan pemerkosaan ini dicatat oleh korban pada bulan Juli 2024.
"Insiden ini telah berlangsung sejak Februari 2020 sampai Januari 2024. Lokasi kejadian berada di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya.
Namun, Dika belum memberikan rincian mengenai jumlah total korban. Dia menyebutkan bahwa pihak kepolisian siap melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada korban yang melapor.
"Kami sudah melakukan pengecekan langsung, termasuk tiga saksi yang mencabut laporan mereka, kami hanya memiliki lima laporan saat ini. Apabila memang ada 50 korban, tolong berikan datanya. Jangan sampai informasi tersebut beredar dengan cara yang tidak benar. Jika sudah memiliki bukti, sampaikan kepada kami. Identitas dari mereka yang melapor akan kami jaga kerahasiaannya," tambahnya.
Salah satu dari korban mengungkapkan bahwa AS mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi dan menyatakan bahwa semua tindakannya dianggap halal. Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menghentikan penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut. Pemerintah Provinsi Jateng juga turut serta dengan membuka posko pengaduan dan memberikan dukungan kepada para korban.
Posting Komentar untuk "Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, dengan inisial AS sebagai tersangka terkait tuduhan pemerkosaan terhadap santriwatinya"
Posting Komentar