Berdasarkan Riset, Pekerja Menilai Proses PHK Tidak Manusiawi karena Belum Transparan dan Adil - MENGGAPAI ASA

Berdasarkan Riset, Pekerja Menilai Proses PHK Tidak Manusiawi karena Belum Transparan dan Adil

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus. 

Jumlah tersebut didominasi oleh perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan jumlah kasus sebanyak 1.921 kasus (71,57%).

Pada riset yang dilakukan Populix dan KitaLulus, terdapat kurangnya kepercayaan dan rasa aman pekerja terhadap perusahaan akan bayang-bayang PHK. Sampai saat ini, proses PHK masih dianggap tidak manusiawi oleh 80% pekerja.

Co-Founder KitaLulus Stevien Jimmy menjelaskan, PHK mungkin tidak terelakkan dalam situasi tertentu. Akan tetapi, dampaknya pada manusia jauh lebih besar dari sekadar administrasi. 

"Riset kami menegaskan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Itu sebabnya setiap proses PHK harus berangkat dari empati. Bahkan, ketika keputusan sudah final, cara kita menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak," ungkap Jimmy melalui siaran pers, Senin 1 Desember 2025.

Riset dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus, dan menjangkau 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi Human Resources (HR) pada 15 Oktober hingga 7 November 2025. 

Guna meningkatkan akurasi perspektif pekerja, sekitar 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, dan 20,6% lainnya memiliki kolega/teman/keluarga yang pernah mengalami PHK.

Policy & Society Research Director Populix Vivi Zabkie mengatakan, hingga saat ini mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan dengan tidak manusiawi karena dinilai belum transparan dan adil. 

Perusahaan dirasa kurang mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak melihat kinerja, kontribusi, dan masa kerja. 

Kondisi ini diperburuk dengan alasan PHK yang dinilai belum dijelaskan dengan jelas dan masuk akal. Alhasil, kurang bisa dipahami oleh pekerja.

"Tak hanya itu, 82% pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menggambarkan bagaimana dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja," kata Vivi.

Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Imelda Savitri mengungkapkan, perselisihan PHK antara lain dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi perusahaan, karena perusahaan mengalami kerugian, pailit, dan pesangon tidak dibayarkan. 

Dalam proses PHK sering terjadi perbedaan pandangan atau pendapat antara perusahaan dan pekerja. 

"Guna meminimalisir konflik ini, Kemenaker mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kemenaker juga secara aktif memberikan edukasi mengenai praktik dan komunikasi PHK khususnya kepada perusahaan dan praktisi HR. Harapannya edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis, saat PHK tak bisa dihindari," tutur Imelda. 

Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sigit Ary Prasetyo menambahkan, salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja. 

Sebuah unit kerja Kemenaker yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja). 

"Tak hanya pencari kerja, perusahaan pun dapat membantu menginformasikan  karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang dapat di fasilitasi yaitu layanan informasi pasar kerja. Harapannya, layanan pemerintah ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK," ujar Sigit. (*)

Posting Komentar untuk "Berdasarkan Riset, Pekerja Menilai Proses PHK Tidak Manusiawi karena Belum Transparan dan Adil"