Arif Nuryanta beberkan uang suap vonis lepas korupsi CPO - MENGGAPAI ASA

Arif Nuryanta beberkan uang suap vonis lepas korupsi CPO

ALIRAN uang untuk mengurus perkara korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum mengungkap adanya penyerahan miliaran rupiah kepada majelis hakim saat memeriksa hakim nonaktif Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto sebagai saksi.

Di persidangan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui menerima uang untuk pengurusan perkara korupsi CPO korporasi.

Uang itu, menurut Arif, berasal dari Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga dihadirkan sebagai saksi. “Uang itu Rp 5 miliar saya simpan di meja kerja saya. Saya beri Djuyamto Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang asing,” kata Arif di hadapan majelis hakim.

Arif mengatakan, penerimaan pertama terjadi saat proses persidangan masih berjalan. Ia juga menyebut ada penerimaan berikutnya dalam perkara yang sama. Meski begitu, Arif mengakui tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut. “Kalau detailnya dari siapa, saya tidak tahu. Yang jelas terkait perkara migor (minyak goreng),” ujarnya. Ia mengklaim uang itu tidak berasal dari Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan yang sama, Arif membeberkan awal komunikasi dengan terdakwa Ariyanto Bakri. Ia mengenal Ariyanto melalui Wahyu Gunawan dan beberapa kali bertemu di Jakarta. Arif menyatakan sempat menerima permintaan bantuan untuk perkara minyak goreng korporasi. “Untuk perkara Tipikor, saya tegaskan membantu hanya mengurangi tuntutan kalau tuntutannya sudah tinggi,” kata Arif.

Arif juga menyebut Wahyu menyampaikan adanya komitmen dana besar untuk mengurus perkara tersebut. “Dia menyebut untuk tiga perkara ada Rp 30 miliar,” ujarnya. Namun, Arif mengklaim tidak pernah meneruskan informasi itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi CPO korporasi.

Sementara itu, hakim nonaktif Djuyamto mengungkap adanya penawaran lain selama proses persidangan. Ia menyebut seseorang menawarkan uang Rp 20 miliar setelah jaksa membacakan surat dakwaan. “Ada dari kolega kami, tapi tidak saya sebutkan namanya,” kata Djuyamto.

Djuyamto mengklaim bahwa penawaran tersebut tidak berasal dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan. Jaksa masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran uang dan peran para pihak dalam dugaan pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi pada sidang yang akan digelar Jumat, 2 Januari 2026.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, menyuap hakim agar memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang. “Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Jaksa menyebut para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit.

Jaksa menjerat Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Posting Komentar untuk "Arif Nuryanta beberkan uang suap vonis lepas korupsi CPO"