Nasib ormas yang usir paksa nenek Elina di Surabaya di ujung tanduk, akan dibubarkan?

menggapaiasa.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas tidak menolerir praktik premanisme dan aksi main hakim sendiri. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terlibat pun terancam dibubarkan.
Lantas bagaimana dengan ormas yang mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep? Apakah akan dibubarkan?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait keterlibatan ormas dalam kasus Nenek Elina.
"Jadi kita tunggu hasil yang keluar dari Polda Jatim, apakah ada keterlibatan ormas atau tidak. Jika terlibat, langsung kita ambil tindakan tegas, yakni bubarkan," tutur Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12).
Ketika ditanya apabila yang terbukti mengusir Nenek Elina adalah anggota ormas, Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar. Yang jelas, Pemkot Surabaya masih menunggu hasil kepolisian.
"Yang disampaikan keterlibatan ormas atau tidak, yang menentukan adalah pihak yang berwajib. Maka kita tunggu, karena kita ini adalah negara hukum, kita pastikan, terkait bidana, harus kita sampaikan," imbuhnya.
Namun, jika pihak berwajib, dalam hal ini Polda Jatim mengumumkan adanya keterlibatan organisasi dalam kasus Nenek Elina, Pemkot Surabaya tak segan untuk langsung memberikan rekomendasi pembubaran ormas.
"Pihak berwajib ini menentukan, Polda Jawa Timur menentukan tidak. Apakah pribadi atau lembaga. Kalau yang disampaikan adalah lembaga, keterlibatan lembaga ormas, kita akan sampaikan untuk dibubarkan," seru Eri.
Orang nomor satu di Kota Surabaya ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak main hakim sendiri. Sebagai negara hukum, persoalan yang terjadi di masyarakat, baiknya diselesaikan secara hukum.
"Kami berdiri tegak untuk semua agama, bukan satu golongan. Disinilah (melalui Kasus Nenek Elina) kita diuji oleh Tuhan, apakah kita merasa bersaudara atau tidak. Hari ini saya minta tolong untuk tidak ada yang provokasi lagi," tukasnya.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Posting Komentar untuk "Nasib ormas yang usir paksa nenek Elina di Surabaya di ujung tanduk, akan dibubarkan?"
Posting Komentar