Featured Post

PN Subang sosialisasi KUHP dan KUHAP nasional 2025

PN Subang sosialisasi KUHP dan KUHAP nasional 2025

PR Subang – Menyongsong pemberlakuan regulasi hukum terbaru di Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Subang bergerak cepat memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang, PN Subang menggelar sosialisasi bertajuk "Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru" pada Selasa (30/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PN Subang ini menghadirkan pakar hukum terkemuka, Dr. Febby Mutiara Nelson.

Febby merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota tim tenaga ahli penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan KUHAP Nasional.

Ketua PN Subang, Tira Tirtona, menegaskan bahwa agenda ini adalah langkah nyata lembaga peradilan di tingkat daerah untuk mendukung transformasi hukum nasional yang terencana.

"Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung implementasi pembaruan hukum acara pidana. Sinergi lintas lembaga sangat krusial untuk memastikan regulasi baru ini berjalan efektif tanpa hambatan teknis di lapangan," ujar Tira.

Mantan Ketua PN Kayuagung ini juga menambahkan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK.

Poin Penting Perubahan Regulasi

Dalam paparannya, Febby Mutiara Nelson menyoroti sejumlah perubahan fundamental yang wajib dipahami oleh seluruh praktisi hukum, di antaranya:

1. Transformasi Prosedur: Perubahan kewenangan dalam proses penyidikan.

2. Perlindungan Hak: Penguatan aspek saksi, korban, dan tenaga ahli.

3. Digitalisasi: Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana.

4. Prinsip Hukum: Penegasan due process of law serta akuntabilitas transparan di setiap tahapan peradilan.

"Keberhasilan KUHAP 2025 sangat bergantung pada kesiapan aparat. Sosialisasi ini menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari adanya disparitas atau perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan nantinya," jelas Febby.

Acara ini mendapatkan antusiasme tinggi dengan hadirnya berbagai unsur penegak hukum di wilayah Subang, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Melalui langkah proaktif ini, PN Subang berharap reformasi hukum acara pidana dapat terimplementasi secara optimal.

Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Subang.***

Komentar