Sepanjang 2025, Imigrasi Medan konsisten terapkan tindakan administratif untuk jaga ketertiban WNA - MENGGAPAI ASA

Sepanjang 2025, Imigrasi Medan konsisten terapkan tindakan administratif untuk jaga ketertiban WNA

Sepanjang 2025, Imigrasi Medan konsisten terapkan tindakan administratif untuk jaga ketertiban WNA

menggapaiasa.com, MEDAN -Desember 2025 - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia membawa dinamika tersendiri, terutama di kota-kota besar seperti Medan yang menjadi pintu masuk  aktivitas pariwisata, pendidikan, hingga investasi.

Di balik kontribusi tersebut, tidak jarang ditemukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari melebihi masa izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga tidak melengkapi dokumen resmi. Situasi ini berpotensi menimbulkan  ketidaktertiban dan masalah hukum apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat oleh otoritas yang berwenang.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Medan mencatat sebanyak 45 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) serta 54 kasus pendetensian yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bukan sekadar kebijakan normatif, melainkan langkah yang harus dijalankan secara konsisten untuk menindak setiap pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Medan secara konsisten menerapkan TAK sebagai solusi penegakan hukum yang efektif dan profesional. Melalui mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Imigrasi memastikan setiap pelanggaran ditindak secara proporsional, mulai dari pembatalan izin tinggal, pengenaan denda administratif, hingga deportasi dan penangkalan, guna menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan langkah hukum yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing yang tidak menaati ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya. Berbeda dengan tindak pidana, TAK bersifat administratif namun memiliki dampak hukum yang tegas demi menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi hukum nasional.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Medan, Muhammad Titra Mandala, menjelaskan bahwa penerapan TAK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian. “Tindakan Administratif Keimigrasian adalah instrumen hukum yang diberikan undang-undang kepada Imigrasi untuk menindak pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat, guna menjaga ketertiban dan keamanan orang asing yang berada di Indonesia,” ujarnya.

Pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal seperti bekerja menggunakan visa kunjungan, tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, hingga masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Adapun bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada WNA meliputi deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal, pengenaan biaya beban berupa denda administratif, pencegahan dan penangkalan agar tidak dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia, pembatalan atau perubahan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, hingga kewajiban bertempat tinggal di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi sementara.

Tirta menegaskan bahwa penerapan TAK tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian. “Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana keimigrasian, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Negara hadir untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau kepada seluruh WNA dan penjamin agar memahami serta mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kepatuhan terhadap izin tinggal dan aturan hukum merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian.(*)

Posting Komentar untuk "Sepanjang 2025, Imigrasi Medan konsisten terapkan tindakan administratif untuk jaga ketertiban WNA"