Investor wajib urus PTP sebelum bangun usaha, BPN ingatkan risikonya

PR TANGERANG - Bagi para investor yang berencana menanamkan modal di wilayah Kabupaten Serang, Banten, ada rambu-rambu penting yang tidak boleh dilompati. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang memberikan peringatan tegas: Urus dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebelum mulai membangun fisik!
Langkah ini sangat penting agar pembangunan yang dilakukan tidak berakhir sia-sia atau terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat pelanggaran tata ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menjelaskan bahwa PTP adalah instrumen dasar sekaligus syarat terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tanpa dokumen ini, legalitas usaha Anda bisa terancam.
"Banyak temuan kami di lapangan, investor sudah mulai bangun padahal PTP-nya belum diurus. Kalau ternyata lokasinya tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), risikonya ya ditanggung sendiri," tegas Elfidian di Serang, Senin, 29 Desember 2025.
Jika terjadi ketidaksesuaian, perizinan dari Pemkab Serang dipastikan macet. Paling apes, investor bisa dipaksa berhenti total dan harus mencari lokasi baru. Bayangkan berapa besar kerugian materil yang harus ditanggung jika sudah telanjur cor fondasi!
Menjaga Lahan Subur, Mengarahkan Industri
Fungsi PTP bukan sekadar administrasi, melainkan penjaga keseimbangan wilayah. Lewat PTP, BPN memastikan lahan produktif atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tidak hilang begitu saja. Investasi industri akan diarahkan ke lahan yang memang peruntukannya bukan pertanian (lahan tandus).
Hingga kini, BPN Serang sudah merilis sekitar 100 dokumen PTP, mayoritas untuk sektor industri dan perumahan. Namun, Elfidian mencatat tidak semua pengajuan mulus disetujui 100 persen.
"Ada yang lahannya terkena garis pantai atau masuk zona LSD. Melalui PTP ini, pengusaha bisa tahu sejak awal, apakah tanah yang mereka lirik itu 'aman' untuk dibangun atau tidak," imbuhnya.
Urusan Mudah via OSS RBA
Kabar baiknya, urusan birokrasi ini tidak lagi berbelit-belit. BPN Serang kini memanfaatkan skema Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (Risk Base Approach atau RBA). Jika semua berkas lengkap, proses PTP hanya butuh waktu 10 hari kerja.
Perlu dicatat, bagi investor dalam negeri (PMDN), pengurusan bisa dilakukan di kantor BPN kabupaten/kota setempat. Sementara untuk investor asing (PMA), prosesnya akan dilakukan langsung melalui kementerian terkait.
BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin berinvestasi. Namun, ketertiban administrasi tetap jadi harga mati. "Jika berkas tidak lengkap, pengajuan terpaksa kami tutup demi menjaga ketertiban pertanahan," pungkas Elfidian.
Jadi, sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek, pastikan dokumen PTP Anda sudah di tangan, ya! ***
Komentar
Posting Komentar