Imigrasi Ponorogo deportasi lima WNA sepanjang 2025, berikut daftarnya

menggapaiasa.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama sebelas bulan terakhir. Sebab para WNA itu tidak mentaati menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo mengatakan sepanjang tahun 2025 telah melakukan lima Tindakan Administatif Kemigrasian (TAK) tehadap WNA. WNA tersebut selanjutnya dilakukan penangkalan dan dideportasi ke negara asalnya. Masing-masing HHMA warga Negara Irak yang dideportasi pada Mei lalu. BD warga negara Suriah yang dideportasi pada Juni 2025.
Kemudian RBH, warga negara Malaysia yang dideportasi pada 27 September. Serta MSBP dan SNBP, warga Malaysia yang dideportasi pada 2 Oktober lalu.
"Sepanjang tahun 2025 ini kita melakukan lima TAK. Rata-rata mereka ini melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf A UU No.6/2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Anggoro Widy Utomo mengatakan, kelima WNA tersebut melanggar aturan karena berada di wilayah Ponorogo lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau overstay. Langkah tegas ini, menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
Selain itu juga memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia, terutama di wilayah kerjanya, meliputi Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.
Disamping itu Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif.***
Posting Komentar untuk "Imigrasi Ponorogo deportasi lima WNA sepanjang 2025, berikut daftarnya"
Posting Komentar