Bukan baru, larangan petasan & kembang api di Bandung ternyata punya jejak sejarah sejak zaman kolonial

Bukan baru, larangan petasan & kembang api di Bandung ternyata punya jejak sejarah sejak zaman kolonial KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Surat edaran (SE) berisi imbauan agar warga tak menyelenggarakan pesta kembang api dan menyalakan petasan di momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ­dikeluarkan oleh seluruh kepala daerah, termasuk Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Jejak larangan kembang api atau petasan di wilayah ­Bandung terentang sejak lama.

Surat Edaran No­mor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru yang dikelurkan Jeje merupakan tindak lanjut SE serupa yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sosialisasi pun dilakukan oleh para camat di wilayah.

"Kalau kecamatan sistem (sosialisasinya) mengum­pul­kan sambil pembinaan, disampaikan langsung bersentuhan dengan RT/RW," kata Opa Mustopa, Camat Cililin sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sindangkerta saat dihubungi "PR" pada Minggu 28 Desember 2025.

Agus Achmat Setiawan, Camat Padalarang dan Plt Camat Batujajar setali tiga uang. Mereka menindaklanjuti dan menginformasikan ke seluruh warga masyara­kat terkait surat edaran ter­sebut melalui media sosial kecamatan dan melalui group WhatsApp desa-desa untuk diinformasikan kembali ke warga masyarakatnya.

Pun demikian Camat Rong­ga, Ilman Suherlan. "Tindak lanjut sosialisasi oleh masing-masing desa," kata Ilman.

Alasan muncul larangan itu terkait dengan upaya meng­hindari adanya kebi­singan, bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Jika ditelisik lebih jauh, larangan hingga upaya pengaturan terhadap larangan menyulut kembang api atau petasan sudah ada sejak lama di Bandung. Di masa lalu, pelanggaran terhadap aturan itu bisa berbuntu bui dan denda.

Pada momentum Ramadan di Bandung baheula misalnya, terdapat pengaturan waktu warga boleh dan tidak menyulut petasan sebagaimana warta koran Pemandangan, Jumat 20 Oktober 1939.

Aktivitas menyalakan petasan diatur dalam hari atau tanggal tertentu. "Pada tanggal 2,4,6,8,10, dan 11 Nov.39 dari djam 6 sore sampai djam 12 malam. Pada tgl.12 Nov. 39 dari djam 6 sore sampai djam 12 malam, dan seteroesnja pada tgl.13 Nov. 39 dari djam 6 pagi sampai djam 12 siang," tulis Pemandangan saat itu.

Ada pula larangan menyulut petasan di sejumlah tempat, seperti jalan umum, de­kat rumah sakit, tempat sembahyang yang sedang dipergunakan, dekat barang-barang yang mudah menyala serta lain-lain tempat yang dilarang polisi.

Pemberitaan Sipatahoenan pada Sabtu 21 September 1940 juga sempat meng­angkat larangan menyalakan petasan kala bulan puasa. Na­mun, larangan dikecuali­kan bagi petugas yang me­nyalakan petasan atau meriam sebagai penanda dimulainya puasa atau tibanya Lebaran.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut berbuntut hukuman. Sipatahoenan pada Selasa 5 November 1940 memberitakan delapan orang yang dihukum di Bandung karena melanggar aturan terkait petasan. "Dalapan djelema noe njeungeut pepetasan henteu dina waktoena noe geus ditetepkeun koe nagara geus ditahan koe poelisi sarta dijagragkeun ka Landgerecht ."

Pengadilan memvonis delapan orang itu masing-ma­sing mendapat denda satu ringgit. Di masa VOC atau kompeni, larangan serupa juga pernah ada di Batavia (Jakarta). Mona Lohanda, sejarawan dan arsiparis da­lam bukunya, Sejarah Para Pembesar Mengatur Bata­via mencatat adanya larangan memasang petasan dan mercon di malam Tahun Baru Cina, malam pergantian tahun dalam aturan yang muncul pada 20 Juli 1656 dan 3 Januari 1668.

"Ternyata eksesnya dianggap membahayakan karena menyebabkan kebakaran di dalam kota, sehingga aturan larangannya diberlakukan tidak hanya pada malam ta­hun baru, tetapi juga pada setiap kesempatan pesta dan perayaan penduduk," tulis Mona.

Larangan membuat, menjual dan memasang petasan mercon dari segala jenis juga dikeluarkan pada 30 Desember 1690. "Untuk yang membuat dan memasang mercon kena denda 20 riksdalders, begitu kata aturan tanggal 20 Juni 1698 dan diundangkan lagi pada 31 Mei 1707."

Bagi yang melanggar dan ketahuan bakal terkena denda lebih besar lagi, yakni 40 riksdalders. Pelanggar juga diharuskan memperbaiki segala kerusakan akibat ledakan petasan.

Alasan muncul larangan me­nyalakan petasan rupanya lantaran potensi bahaya kebakaran yang sering terjadi di abad ke-17. Di masa itu, rumah-rumah warga memang masih dibuat dari bambu dan kayu yang mudah terbakar.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya