Pemkab Halmahera Timur Bakal Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya

Pemkab Halmahera Timur Bakal Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya
Ringkasan Berita:
  • DPLH Halmahera Timur, Maluku Utara akan menyurati PT Alngit Raya terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang dinilai rawan longsor.
  • Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat meninjau langsung wilayah operasional PT Alngit Raya di Kecamatan Kota Maba, Senin (2/2/2026).
  • Pemerintah daerah menilai longsor yang kerap terjadi di jalan protokoler tersebut diduga kuat akibat bukaan lahan yang dilakukan PT Alngit Raya.

menggapaiasa.com, MABA– Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Maluku Utara akan menyurati PT Alngit Raya terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang dinilai rawan longsor.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat meninjau langsung wilayah operasional PT Alngit Raya di Kecamatan Kota Maba, Senin (2/2/2026).

Pemerintah daerah menilai longsor yang kerap terjadi di jalan protokoler tersebut diduga kuat akibat bukaan lahan yang dilakukan PT Alngit Raya.

Secara visual, bukaan lahan terlihat sangat curam dan mengarah langsung ke badan jalan nasional.

“Setelah ditelusuri, ternyata bukaannya sudah sangat masif di bagian atas. Banyak batu-batuan yang menumpuk dan itu sangat berbahaya apabila terjadi longsor,” kata Ricky.

Pemkab Haltim juga akan mengevaluasi bukaan lahan baru serta meminta laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pihak perusahaan.

Selain menyurati PT Alngit Raya, DPLH Halmahera Timur juga akan menyurati Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan peninjauan kembali.

“Kami akan meminta Inspektur Tambang untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan karena kondisi ini sudah cukup mengkhawatirkan. Di bagian atas terlihat banyak batu yang berhamburan,” jelasnya.

Ricky mengakui bahwa kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat. Namun, langkah menyurati Inspektur Tambang dinilai penting sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan.

“Inspektur tambang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga langkah ini perlu kami lakukan,” tandasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya