Permohonan Tidak Jelas, Gugatan Roy Suryo cs Terkait Uji KUHP-UU ITE Ditolak MK
Permohonan Tidak Jelas, Gugatan Roy Suryo cs Terkait Uji KUHP-UU ITE Ditolak MK.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan melakukan pengujian terhadap KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa telah dikenai tindakan kriminal.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Roy Suryo Notodiprojo dan timnya (dkk) untuk pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan alasan bahwa petitum yang diajukan tidak jelas.
Putusan terkait permohonan Roy Suryo dkk dalam kasus dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin (16/3), bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 serta Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki inti yang sama dan amar yang sebanding.
“Dalam proses peradilan, kami menyatakan bahwa permohonan dengan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Pertimbangan MK
Dalam analisis hukum, Suhartoyo menjelaskan bahwa inti permohonan dari petitum nomor 2 hingga petitum nomor 6 yang diajukan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dalam bagian alasan permohonan (posita) yang menguraikan bagaimana para pemohon menginginkan norma-norma yang dimaksud hanya dikhususkan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sementara itu, untuk subjek hukum lain yang tercakup dalam norma-norma yang sedang diperkarakan, menurut Ketua MK, tidak ada pengecualian atau tetap berlaku.
Oleh karena itu, penafsiran yang diminta dalam petitum nomor 2 hingga nomor 6 memang secara khusus diajukan hanya untuk kepentingan para pemohon.
Namun, kata Suhartoyo, jika norma yang dimaksud diartikan sesuai permohonan para pemohon, maka penerapannya akan berlaku secara umum (erga omnes).
Selain itu, tidak ada argumen yang berkaitan dengan isu konstitusi dari norma yang dimohonkan untuk diuji yang menjelaskan alasan mengapa norma tersebut menjadi masalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum nomor 7 hingga petitum nomor 9 yang meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya dengan menggunakan istilah "juncto" dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menurut Mahkamah, permohonan ini selain tidak lazim juga sulit dipahami maksud dan tujuannya, dalam hal ini apakah para pemohon berniat untuk menguji kedua norma yang dihubungkan tersebut,” papar hakim.
Jika hal tersebut adalah apa yang diinginkan para penggugat, sebagaimana diungkapkan Suhartoyo, seharusnya dirumuskan menjadi Petitum yang terpisah, seperti pada Petitum nomor 2 hingga nomor 6 yang merujuk pada satu norma yang dimohonkan untuk diuji dalam satu Petitum.
“Dalam konteks permohonan yang sedang dibahas, cara penyusunan Petitum untuk angka 7 hingga angka 9 menimbulkan tantangan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami arti sebenarnya dari apa yang dimintakan oleh para pemohon,” kata Ketua MK.
Dasar Gugatan
Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke Mahkamah Konstitusi karena merasa bahwa mereka telah dikriminalisasi.
Mereka merasa bahwa mereka dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, ketiganya memiliki status sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Adapun pasal-pasal yang sedang diuji oleh Roy Suryo dan kawan-kawan mencakup Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 UU ITE.
Posting Komentar untuk "Permohonan Tidak Jelas, Gugatan Roy Suryo cs Terkait Uji KUHP-UU ITE Ditolak MK"
Posting Komentar