BABAK BARU,KASUS IJASAH PALSU JOKOWI.RISMON HASIHOLAN SIANIPAR AJUKAN RJ

BABAK BARU,KASUS IJASAH PALSU JOKOWI.RISMON HASIHOLAN SIANIPAR AJUKAN RJ

menggapaiasa.com -- Kasus tuduhan mengenai ijazah tidak asli Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan untuk keadilan restoratif (RJ). Langkah Rismon Sianipar dalam mengajukan keadilan restoratif ini mengikuti tindakan yang diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.


Seperti yang diketahuisebagai dampak dari RJ tersebut, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai. Proses penyidikan terhadap keduanya juga telah dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa permohonan restorative justice dari pihak Rismon diajukan pada minggu lalu.
"Beberapa hari yang laluatau lebih tepatnya seminggu yang lalu, saudara RHS bersama dengan penasihat hukumnya mengajukan permintaan untuk fasilitasi ke penyidik," ungkap Iman kepada media, Rabu (11/3).

Iman juga menyampaikan bahwa pada Rabu kemarin, Rismon beserta kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan mengenai permohonan RJ itu.

Lebih dari itu, Iman menegaskan bahwa penyidik yang berfungsi sebagai fasilitator masih melakukan pengkajian terhadap permintaan RJ yang diajukan oleh Rismon.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik telah melakukan serta masih melanjutkan usaha-usaha untuk memfasilitasi permohonan yang diberikan oleh tersangka RHS," jelasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua kelompok terkait dengan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendidan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkankelompok kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipardan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara untuk tersangka Roy, Rismondan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada tanggal 13 Januari 2026. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Sebagai langkah selanjutnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di area Jawa Tengah dan Jogjakarta pada hari Rabu (11/2). Salah satu yang diperiksa adalah Jokowi sebagai pelapor yang diinterogasi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.








Posting Komentar untuk "BABAK BARU,KASUS IJASAH PALSU JOKOWI.RISMON HASIHOLAN SIANIPAR AJUKAN RJ"