Polisi tangkap penganiaya petugas keamanan di Bandung

SEORANG pria ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan petugas keamanan di halaman parkir setelah berbelanja di sebuah minimarket di Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Kepolisian Sektor (Polsek) Panyileukan menangkap pria pelaku penganiayaan di sebuah minimarket itu pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026.
Pria berinisial DRW, 21 tahun, adalah warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat DRW berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja.
“Karyawan minimarket kemudian melakukan pemeriksaan.” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 11 Januari 2026.
Pada saat karyawan Alfamart memeriksa DRW, situasi sempat memanas. Korban, Ade Dedi, 62 tahun, yang menjadi petugas pengamanan di wilayah tersebut, lantas melerai. Dia minta agar DRW membayar barang yang diambil. Uang DRW tidak mencukupi, sehingga tidak jadi membeli sebagian barang.
Menurut kronologi dari polisi, DRW merasa tersinggung karena disangka hendak mencuri. Ia lantas menghampiri Ade di area parkir dan secara tiba-tiba melakukan penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. DRW memukul rahang Ade hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman kamera pengintai (CCTV), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap DRW.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.
Polisi telah menahan DRW atas penganiayaan tersebut. Pria itu dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Posting Komentar untuk "Polisi tangkap penganiaya petugas keamanan di Bandung"
Posting Komentar