Kapan THR ASN 2026 cair? Simak perkiraan waktu dan daftar penerimanya
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR ASN 2026, namun merujuk pola sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan 10–15 hari sebelum Idul Fitri.
- Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat pusat dan daerah, dengan sumber dana dari APBN dan APBD.
- Komponen THR diperkirakan tetap penuh seperti 2024–2025, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, menunggu aturan resmi pemerintah.
menggapaiasa.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 kembali menjadi sorotan menjelang Ramadhan, seiring belum adanya pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pencairannya.
Meski demikian, pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran kapan THR kemungkinan besar akan diterima aparatur negara.
Berdasarkan kebiasaan pemerintah, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Skema ini membuat jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai bersiap menyambut Lebaran.
Selain waktu pencairan, publik juga menanti kepastian besaran THR ASN 2026.
Jika mengacu kebijakan 2024 dan 2025, THR dibayarkan secara penuh dengan komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang mengatur waktu pencairan dan besaran THR yang diterima.
ASN sendiri mencakup beberapa kelompok aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Penerima THR dari APBN
Penerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi PNS dan calon PNS di instansi pusat, PPPK instansi pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu.
BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dan dikelola dengan pola keuangan yang lebih fleksibel dibandingkan instansi biasa.
Penerima THR dari APBD
Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan calon PNS instansi daerah, PPPK daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Komponen THR ASN
Mengacu pada ketentuan sebelumnya, komponen THR ASN yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tukin merupakan tambahan penghasilan berbasis kinerja dan capaian kerja pegawai.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai pengganti.
Adapun untuk CPNS, besaran gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah 80 persen.
Jika merujuk kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan.
Namun, besaran tunjangan kinerja tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Beberapa jenis tunjangan dikecualikan dari perhitungan THR, antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Besaran THR ASN 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta apakah pegawai tersebut bekerja di instansi pusat atau daerah.
Riwayat Kebijakan THR ASN 2020–2025
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan para pensiunan, tanpa komponen tunjangan kinerja. Tahun 2021, THR mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pada 2022 dan 2023, pemerintah memberikan THR berupa gaji pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Kebijakan ini kemudian meningkat pada 2024 dan 2025, ketika THR dibayarkan dengan komponen penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. (*)
Posting Komentar untuk "Kapan THR ASN 2026 cair? Simak perkiraan waktu dan daftar penerimanya"
Posting Komentar