Featured Post

Pemeriksaan Kesehatan Diperketat, 28 Ribu Jemaah Jabar Tunggu Pelunasan

Pemeriksaan Kesehatan Diperketat, 28 Ribu Jemaah Jabar Tunggu Pelunasan KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemeriksaan istithaah kesehatan kini menjadi salah satu syarat penting sebelum pelunasan biaya perjalanan iba­dah haji (bipih). Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memastikan proses pembinaan jemaah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga puskesmas, guna memastikan seluruh calon jemaah haji berangkat dalam kondisi prima.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar, drg Yus Ruseno, mengatakan, Pu­sat Kesehatan Haji telah beberapa kali mengadakan pertemuan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sosialisasi ini kemudian diteruskan ke kabupaten/kota, puskesmas, kelompok bimbingan iba­dah haji (KBIH), dan langsung kepada para calon jemaah haji.

“Setelah sosialisasi, pembinaan jemaah dilakukan oleh puskesmas di daerah masing-masing, bahkan sampai menjelang keberangkatan dan saat kepulangan nanti,” ujar Yus, Selasa 2 Desember 2025.

Saat ini bagi calon jemaah yang telah mendapatkan porsi keberangkatan selanjutnya menjalani Medical Check Up (MCU) untuk menentukan status istathaahnya. Bagi jemaah yang dinyatakan istithaah atau istithaah dengan pendampingan obat, proses pelunasan bipih bisa langsung dilakukan di bank. Sementara jemaah yang meng­alami gangguan kesehatan tertentu akan dirujuk lebih dulu ke rumah sakit.

Sementara itu Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jabar Boy Hari Novian mengatakan, jumlah kuota urut porsi dan lansia di Jabar yaiti 29.372 calon jemaah. Total peluna­san hingga 2 Desember di angka 1.363 orang atau 5% dan sisanya yang belum melakukan pelunasan sebanyak 28.009 orang yang masih diberikan waktu hingga 23 Desember mendatang. Adapun syarat pelunasan ha­rus dinyatakan istithaah oleh Dinkes setempat.

"Untuk yang terkendala isti­thaah akan ada perpan­jangan ditahap 2 apabila memang kendalanya karena sistem bukan karena memang dinyatakan tidak layak berangkat. Namun jika tidak bisa berangkat karena tidak istithaah Bipihnya bisa d­i­limpahkan atau dibatalkan," katanya.***

Komentar