Kemenkeu siap restrukturisasi hingga penghapusan pinjaman PEN pemda terdampak bencana

menggapaiasa.com.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan restrukturisasi hingga penghapusan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam dan masih memiliki kewajiban pinjaman tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pinjaman PEN merupakan fasilitas pinjaman kepada Pemda yang diberikan pada masa pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami melihat sejumlah kabupaten dan kota yang terdampak bencana masih memiliki pinjaman PEN. Karena itu kita akan melakukan assessment infrastrukturnya. Kalau masih bisa dipakai, kami siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya, dan dikurangi cicilannya,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (18/12/2025).
Nantinya, pemerintah akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur yang dibiayai oleh pinjaman PEN tersebut sebelum menentukan bentuk kebijakan yang akan diambil.
Jika infrastruktur yang dibangun masih dapat digunakan, pemerintah akan memberikan restrukturisasi pinjaman berupa perpanjangan tenor serta mengurangi besaran cicilan agar tidak memberatkan keuangan Pemda.
"Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah," tegas Suahasil.
Untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel, Suahasil menegaskan bahwa proses asesmen akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemda terkait.
“Kita akan bekerja sama dengan BPKP dan Pemda untuk melihat kondisi infrastruktur tersebut secara objektif,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Kemenkeu siap restrukturisasi hingga penghapusan pinjaman PEN pemda terdampak bencana"
Posting Komentar