Resmi Diperpanjang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Berlanjut hingga 15 Desember 2025

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Perpanjangan diberikan setelah tingginya kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat sejak program pemutihan diberlakukan. Antusiasme yang meningkat menjadi dorongan utama pemerintah untuk memberikan tambahan waktu kepada warga.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad. Pemerintah menilai, tambahan waktu ini penting untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan yang tersedia tanpa harus terburu-buru.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menyediakan berbagai keringanan, mulai dari pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, pembebasan sanksi administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II, hingga diskon 2% bagi wajib pajak yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.
Ia juga mengingatkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Penerimaan tersebut sangat vital untuk pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik. “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas waktu pada 15 December 2025 berakhir.
Posting Komentar untuk "Resmi Diperpanjang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Berlanjut hingga 15 Desember 2025"
Posting Komentar