Featured Post

Kemenkum NTB Kawal Raperwal Kota Bima, Minta Selaras Regulasi dan Ciri Khas Daerah

bali.menggapaiasa.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bima.

Keduanya, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, serta tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung, Kamis kemarin (6/11) berlangsung di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB diikuti oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kota Bima.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati membuka kegiatan secara hybrid dan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemkot Bima atas komitmen dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah secara nyata,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil juga memberikan perhatian khusus terhadap dua substansi pokok dalam pembahasan Raperwal tersebut.

Pertama, terkait perubahan struktur organisasi Dinas Sosial.

Ia menekankan agar pengaturan mengenai jabatan fungsional diperjelas sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, terkait pengaturan pakaian dinas ASN, Kakanwil berharap agar Pemkot Bima dapat menonjolkan ciri khas daerah melalui penggunaan kain tradisional yang dapat menjadi identitas daerah sekaligus potensi kekayaan intelektual komunal.

“Penggunaan motif atau kain khas daerah dalam pakaian dinas bukan hanya mencerminkan kebanggaan daerah, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual daerah melalui pendaftaran HKI komunal,” katanya.

Tim kerja perancang dari Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah masukan substantif dan sistematis terhadap kedua rancangan tersebut.

Terutama dalam aspek kesesuaian dasar hukum, redaksional konsiderans, dan tata urutan norma. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang konsisten, aplikatif, dan selaras dengan peraturan di tingkat pusat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkot Bima akan menyusun Berita Acara Hasil Harmonisasi yang rencananya ditandatangani pada 10 November 2025.

Kakanwil menegaskan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penting untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahap penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan berkeadilan,” tutur Kakanwil I Gusti Putu Milawati. (jpnn)

Komentar