Banyak Kapal dari Bitung Tak Layak Berlayar: KSOP Bungkam

Banyak Kapal dari Bitung Tak Layak Berlayar: KSOP Bungkammenggapaiasa.com - Aktivitas pelayaran di salah satu gerbang utama Indonesia Timur, Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, terus disoroti karena dugaan maraknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Sejumlah oknum pengusaha pelayaran dan operator kapal di wilayah ini diduga kerap mengabaikan aspek fundamental keselamatan dan kepatuhan hukum, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan merusak citra tata kelola maritim nasional. 

Abainya oknum pengusaha pelayaran diduga karena longgarnya pengawasan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. 

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan diduga dilakukan oleh operator pelayaran adalah pelanggaran layak berlayar, di mana kapal beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan teknis. 

Salah satu narasumber media ini menjelaskan bahwa kasus terbanyak adalah kapal LCT, kapal kargo, kapal ikan, bahkan kapal ferry penyeberangan dengan kondisi fisik yang buruk. 

"Peralatan keselamatan yang tidak memadai atau tidak berfungsi, serta penempatan muatan yang melebihi batas garis muat (overdraft), " jelas sumber yang minta namanya tidak ditulis. 

Padahal, menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.

Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai gaji, jam kerja dan jam istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kapal pengangkut penumpang maka wajib disediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Bitung, Iwan Syahrial ketika dikonfirmasi, Senin 11 November 2025 belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Sedangkan Sekretaris

Posting Komentar untuk "Banyak Kapal dari Bitung Tak Layak Berlayar: KSOP Bungkam"