Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi - MENGGAPAI ASA

Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi

menggapaiasa.com - Sebagian orang bertanya-tanya berapa tarif listrik per kWh untuk golongan subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada 21-27 Juli 2025?

Tarif listrik yang berlaku sepekan ke depan masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi 21-27 Juli 2025

Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski begitu, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima menggapaiasa.com, Minggu (29/6/2025).

Berikut rincian tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi pada 21-27 Juli 2025:

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik Juli 2025 untuk bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik Juli 2025 untuk keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik Juli 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik Juli 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi Juli 2025 untuk rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Posting Komentar untuk "Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi"