Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anak

menggapaiasa.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, tinggal di Sydney, Australia. Boyamin-menyebut dirinya sebagai detektif partikelir-melacak keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook itu dengan datang ke Negeri Kanguru.

"Dugaan saya, dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin Saiman, Jumat, 25 Juli 2025.

Sepekan di Australia sejak 17 Juli 2025, Boyamin berkeliling ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera, dan Sydney. Ia mencari dan mendekati alamat-alamat yang diduga ditinggali Jurist Tan.

“Namun, saya tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat status saya hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain," katanya.

Boyamin menuturkan semua temuannya di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia berharap penyidik bisa segera memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Boyamin menyerahkan data alamat, foto suami Jurist Tan, dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist serta suaminya. Jurist disebutkan berada di Australia selama kurun 2 bulan terakhir.

Jurist Tan Diduga Transit di Singapura

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Berdasarkan sistem Sistem Informasi Pelayanan Publik, Jurist menumpang pesawat Singapore Airlines SQ0961 untuk menuju Singapura.

Boyamin menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia. “Kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” katanya,

Boyamin sempat mendapatkan informasi Jurist Tan pernah terlihat di Alice Springs. Namun, setelah mendatangi langsung kota di pedalaman Australia itu dia mengaku tidak menemukan jejaknya. Menurut dia, Jurist Tan tampaknya hanya tinggal di Sydney. "Jika bepergian dimungkinkan ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya, ADH,” kata dia.

Kabur sebelum Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung hingga kini masih merahasiakan lokasi Jurist Tan di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik masih mengejar eks stafsus menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi itu. "Saya tidak tahu pasti (-lokasinya), dan seandainya tahu saya rahasiakan dulu," kata Anang di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Kejagung telah mencegah Jurist Tan ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Namun, Jurist lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum pengajuan pencegahan tersebut.

Pemanggilan pertama Jurist sebagai tersangka dilayangkan 15 Juli 2025 dengan jadwal pemeriksaan 18 Juli 2025. Namun, kejaksaan menyebut Jurist Tan tak hadir tanpa memberi kabar.

Kejagung saat ini tengah menimbang waktu yang tepat untuk pemanggilan kedua Jurist sebagai tersangka. Untuk saat ini, belum ada tanggal pasti wacana pemanggilan tersebut.

Kejaksaan menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristtek Mulyatsyah. Keempatnya diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan alat digitalisasi pendidikan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni laptop Chromebook buatan Google.

Posting Komentar untuk "Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anak"