Pinjol yang Mendominasi 13.228 Fintech Ilegal: Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Tertipu!
Jakarta, IDN Times – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban terjebak dalam praktik pinjol ilegal dan menerima perlakuan tidak etis, bahkan mengalami teror saat penagihan dilakukan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini memblokir 74 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan antara lain meliputi penipuan dengan menyaru sebagai entitas berizin (impersonation) , penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai bentuk investasi bodong lainnya.
CEK FAKTA: Benarkah OJK Adakan Pemutihan Utang Pinjol?1. Satgas Pasti sudah hentikan 13.228 entitas keuangan ilegal
Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
-
11.166 entitas pinjaman online ilegal (pinjol/pinpri)
-
1.811 entitas investasi ilegal
-
251 entitas gadai ilegal
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Bukan Inisiatif AFPI, OJK yang Minta Ada Penetapan Bunga Pinjol2. Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri umum pinjaman online ilegal:
-
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
-
Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
-
Proses pencairan pinjaman sangat mudah dan tanpa seleksi
-
Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak dijelaskan secara transparan
-
Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan saat menagih
-
Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
-
Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
-
Meminta akses ke seluruh data pribadi di dalam gawai peminjam
-
Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
3. Ciri-ciri pinjol legal yang mematuhi aturan OJK
Sementara itu, perusahaan pinjaman online legal memiliki karakteristik sebagai berikut:
-
Terdaftar dan berizin resmi dari OJK
-
Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi (seperti SMS atau WhatsApp)
-
Proses pemberian pinjaman melalui tahapan seleksi
-
Biaya, bunga, dan denda dijelaskan secara transparan
-
Peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC), sehingga tidak dapat mengakses pinjaman di platform lain
-
Memiliki layanan pengaduan yang jelas
-
Identitas pengurus dan alamat kantor dapat diverifikasi
-
Akses ke gawai dibatasi hanya untuk kamera, mikrofon, dan lokasi
-
Penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Posting Komentar untuk "Pinjol yang Mendominasi 13.228 Fintech Ilegal: Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Tertipu!"
Posting Komentar