Warga Biuku Tanjung tolak pembangunan PT CSM, Dinas jelaskan status perizinan

menggapaiasa.com, BANGKO –Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM).
Mereka menolak aktivitas pembangunan perusahaan kelapa sawit tersebut karena diduga masih belum berizin, Rabu (04/02).
Aksi damai Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung di lokasi PT CSM itu dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026).
Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan dan menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga kepengurusan izinnya dinyatakan lengkap.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan PT Cakra Sawit Merangin (CSM) untuk izin usahanya sudah terbit.
“Perusahaan CSM ini, atau Perseroan Terbatas Cakra Sawit Merangin, untuk izin usahanya, NIB-nya itu sudah terbit, di KBLI 10431 yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Untuk saat ini mereka juga sudah menerima PKKPR.
Untuk proses selanjutnya, mereka wajib mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau dulu disebut IMB. Saat ini mereka masih berproses,” kata Masmithohardi.
“Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR.
Namun, mereka belum mengusulkan sampai saat ini karena masih berproses di pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi perusahaan,” jelasnya.
“Untuk perusahaan itu harus ada kesesuaian tata ruang, yaitu izin PKKPR dari Dinas PU PR. Harus ada izin persetujuan lingkungan.
Menurut informasi, saat ini mereka sedang menyusun dokumen UKL-UPL. Kemudian yang terakhir itu PBG,” tambahnya.
“Nanti biasanya pada saat persetujuan lingkungan akan diadakan pembahasan oleh Dinas LH. Akan mengundang OPD terkait, termasuk kecamatan dan desanya.
Di situ nanti dibahas adanya keterlibatan tenaga lokal perusahaan, baik dalam tahap persiapan maupun operasionalnya nanti,” tutup Masmithohardi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan saat ini belum ada informasi perusahaan yang mengurus izin dokumen lingkungan kepada instansinya.
Ia menjelaskan salah satu syarat perusahaan bisa berdiri adalah memiliki izin dokumen lingkungan.
“Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” kata Syafrani.
“Nah, ada beberapa item yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Pertama, mengenai kesesuaian ruang, apakah tempat lokasi yang akan dibangun perusahaan itu secara tata ruang sudah memenuhi standar RTRW Pemkab Merangin.
Kedua, mereka harus mengurus izin dokumen lingkungan dari air, udara, limbah dan sebagainya. Ini harus mereka siapkan dan laporkan,” ungkap Syafrani.
Syafrani melanjutkan bahwa pihaknya akan memberikan saran dan pendapat untuk rekomendasi terkait pengeluaran izin PT CSM tersebut.
“Sepanjang perusahaan belum mempersiapkan beberapa dokumen izin tersebut, mereka memang dilarang melakukan aktivitas, baik dalam hal pembangunan prakontruksi. Mereka harus mempersiapkan izin terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas di lapangan,” terang Syafrani.
Syafrani menjelaskan untuk memperoleh izin beroperasi perusahaan kelapa sawit.
Pertama, kesesuaian ruang di mana mereka ingin berinvestasi; ketika mendapatkan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR. Kedua, harus mendapatkan perizinan dari Dinas Perkebunan.
Ketiga, harus mendapatkan perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait kualitas air, udara, dan limbah B3.
Kemudian perusahaan membawa dokumen perizinan itu ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK. Jika sudah mendapatkan perizinan, barulah mereka bisa membangun prakontruksi dan operasional perusahaan tersebut.
(menggapaiasa.com/Frengky Widarta)
Komentar
Posting Komentar