Featured Post

Update pencairan bansos Februari 2026, PKH, BNPT, beras, minyak, dan KLJ Rp900.000

menggapaiasa.com, JAKARTA - Ada beberapa bansos alias bantuan sosial yang akan cair pada bulan Februari 2026 ini.

Menko Airlangga kemudian menerangkan bahwa anggaran untuk bansos mencapai sekitar Rp12 triliun.

"Untuk bansos berupa beras 10 kilogram untuk dua bulan, ditambah MinyaKita untuk dua bulan," katanya dikutip dari Antaranews, Selasa (3/2/2026).

Berikut adalah daftar bansos yang disebut akan cair bulan ini

1. PKH

  • Ibu hamil: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan atau Rp10.800.000 per tahun

2. BNPT/Sembako

Program Bantuan Sembako memberikan dukungan sebesar Rp200.000 per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, setiap KPM akan menerima total Rp600.000.

Penyaluran bantuan bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, melalui bank atau kantor pos sesuai prosedur yang berlaku.

Info Lain Lanjut halaman 2, ada yang Cair Rp900.000...

Bansos Lain yang Cair Februari 2026

3. Bantuan Beras dan Minyak Goreng 2 Liter

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng merek Minyakita ukuran 2 liter. P

rogram ini sudah mulai diberikan sejak September 2025 dan terus berlanjut sebagai bentuk dukungan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli lansia di tengah kenaikan biaya hidup.

Melalui KLJ, bantuan diberikan secara tunai dan berkala kepada lansia kurang mampu yang sudah tercatat dalam sistem kesejahteraan sosial daerah. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial berkelanjutan yang fokus pada kelompok rentan.

Penyaluran KLJ mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai Bantuan Sosial untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Lansia.

KLJ termasuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama program lain seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Menurut Dinas Sosial DKI Jakarta, penyaluran KLJ dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan. Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima, sehingga setiap pencairan dapat mencapai total Rp900.000 jika dihitung untuk tiga bulan.

Komentar