- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
menggapaiasa.com- Besok pendaftaran beasiswa kuliah Gratispol Kalimantan Timur ditutup, Minggu (15/2/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 15 Februari 2026 sebagai batas akhir pendaftaran untuk empat jalur yang masih dibuka, yakni Gratispol Luar Kaltim, Gratispol Luar Negeri, Gratispol Khusus Tenaga Pendidik, dan Gratispol Afirmasi.
Setelah jalur Gratispol Dalam Kalimantan Timur resmi ditutup lebih dulu pada 10 Februari, kini giliran empat jalur lainnya yang akan berakhir besok.
Program beasiswa ini menjadi salah satu skema bantuan pendidikan terbesar di Kalimantan Timur karena menjangkau mahasiswa dari jenjang D3 hingga S3, termasuk yang menempuh studi di luar daerah maupun luar negeri.
Link Pendaftaran
Anda perlu mendaftar secara online melalui link di bawah ini.
KLIK LINK DI SINI
Kriteria Gratispol sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025:
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PADA PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PROGRAM STUDI, PERGURUAN TINGGI, DAN PENERIMA
A. Kriteria Bantuan Program Gratispol Dalam Daerah
1. Perguruan Tinggi
a. Berkedudukan di Kalimantan Timur.
b. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
c. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada akhir tanggal pendaftaran.
2. Program Studi
a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1), Sub-Spesialis (Sp-2) dan Doktor (S3).
c. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
d. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih berlaku.
e. Memiliki jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya.
3. Mahasiswa Calon Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal akhir pendaftaran.
b. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan keterangan aktif kuliah atau surat keterangan lulus atau bukti pengumuman diterima bagi mahasiswa baru.
c. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
d. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:
1. 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
2. 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
3. 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
4. 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
e. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), swasta, instansi pemerintah, luar negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
f. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
g. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
B. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Daerah
1. Perguruan Tinggi
a. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
b. Minimal terakreditasi sekurang-kurangnya Baik Sekali/B dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.
c. Diprioritaskan bagi Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar QS World University Rankings.
2. Program Studi
a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1 dan Sp-2), dan Doktor (S3).
c. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
d. Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), atau terakreditasi internasional dari lembaga yang diakui pemerintah yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.
e. Khusus untuk Program Studi yang tidak tersedia di Kalimantan Timur, minimal berasal dari Program Studi terakreditasi Baik Sekali atau B dari BAN-PT atau LAM.
f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau sejenisnya.
3. Mahasiswa Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota minimal 3 tahun di Kalimantan Timur.
b. Diprioritaskan bagi pendaftar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
c. Mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2.
d. Diprioritaskan bagi mahasiswa baru jalur SNBP pada 10 Perguruan Tinggi terbaik menurut QS World University Ranking Indonesia.
e. Memiliki IPK minimal 3,25 (Skala 4,0) bagi mahasiswa lama atau rata-rata nilai ijazah 8,0 (Skala 10) bagi mahasiswa baru.
f. Terdaftar pada PD-DIKTI bagi mahasiswa lama.
g. Berusia maksimum pada masa pendaftaran:
1. 23 tahun (D1, D2)
2. 25 tahun (D3, D4, S1)
3. 35 tahun (Profesi, S2)
4. 40 tahun (Sp-1, S3)
5. 45 tahun (Sp-2)
h. Berada pada semester maksimal sesuai jenjang.
i. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
j. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
k. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur setelah lulus.
C. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Negeri
1. Perguruan Tinggi
a. Diutamakan untuk Perguruan Tinggi yang terdaftar dalam daftar QS World University Rankings; atau
b. Perguruan tinggi luar negeri lainnya dengan program studi yang tidak terdapat di Kalimantan Timur.
2. Program Studi atau Departemen
Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. Mahasiswa Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
b. Mahasiswa aktif yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi/Departemen yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi atau
student card yang masih berlaku.
C. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (Skala 4,0) atau
setara.
d. Berusia maksimum pada masa waktu pendaftaran:
1) 25 tahun untuk mahasiswa setara jenjang S1
3) 40 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-1 dan S3
2) 35 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Profesi dan S2
4) 45 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-2
e.Berada pada semester:
1) Maksimum Semester 4 untuk jenjang setara Profesi dan S2
2) Maksimum Semester 6 untuk jenjang setara S3
3) Maksimum Semester 8 untuk jenjang setara S1
4) Maksimum Semester 6 hingga Semester 12 untuk jenjang setara Sp-1 dan Sp-2, sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh.
f. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
g.Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
h.Bagi mahasiswa baru, menunjukkan surat keterangan atau bukti pengumuman resmi telah diterima pada perguruan tinggi terkait (Letter of Acceptance).
i. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan
Pendidikan.
D. Kriteria Bantuan Program Gratispol Khusus dan Kerjasama
Kriteria Bantuan Program Gratispol Khusus dan Kerjasama
1. Perguruan Tinggi
a. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri
1) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
2) Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi NasionalPendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambatlambatnya pada tanggal pandaftaran, atau
3) Terakreditasi minimal Baik Sekali/B untuk Perguruan Tinggi Dalam Kaltim atau Perguruamn Tinggi Luar Kaltim yang memiliki kekhususan program studi yang tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim
b. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri
1) Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings 2025,
atau
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.
2. Program Studi
a. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri
1) Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.
2) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
3) Memiliki Akreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau
4) Memiliki Akreditas minmal Baik Sekali/B untuk Program Studi Dalam Kaltim atau Program Studi Luar kaltim yang memiliki kekhususan dan tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim
b. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Luar Negeri Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a.
Mahasiswa Calon Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur
b. Memenuhi Kriteria atau Lulus seleksi yang ditetapkan secara khusus sesuai dengan Program Khusus atau Program Kerjasama yang dilaksanakan
c. Kriteria dan mekanisme seleksi yang dimaksud pada huruf b ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah, sesuai dengan program khusus dan kerjasama yang dilakukan
d. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
E. Kriteria Bantuan Program Gratispol Affirmasi
1. Kriteria Perguruan Tinggi
a. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri
1) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
2) Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran, atau
b. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri
1) Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings, atau
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.
2. Program Studi
Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri
a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.
b. Terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
C. Memiliki Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau
3. Mahasiswa Calon Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur
b. Mahasiswa asal Kalimantan Timur yang memiliki kelebihan, keterbatasan, kekhususan atau mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pihak tertentu dengan alasan tertentu
c. Kelebihan yang dimaksud pada huruf b adalah
1) Memiliki prestasi menjuarai lomba bidang akademik dan non akademik tingkat provinsi, nasional atau internasional
2) Tahfidz Qur'an 30 Juz
d. Keterbatasan yang dimaksud pada huruf b adalah
1) Penyandang disabilitas
2) Berasal dari keluarga tidak mampu
3) Berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T)
4) Berasal dari keluarga korban Covid-19
5) Berasal dari keluarga korban KDRT
e. Kekhususan yang dimaksud pada huruf b adalah
1) Memiliki Jurusan atau Program Studi yang sangat spesifik dan diperlukan di Kalimantan Timur
2) Sedang dalam tahap penyelesaian akhir skripsi, tesis atau disertasi
f. Pihak tertentu yang dimaksud pada huruf b adalah:
1) Gubernur
2) Wakil Gubernur
3) Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
4) Sekretaris Daerah
g. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
Dikutip dari Instagram @gratispol_pendidikan, berikut 4 jalur pendaftaran beasiswa Gratispol untuk mahasiswa asal Kalimantan Timur yang masih dibuka:
1. Gratispol Luar Kaltim
Selain Gratispol Dalam Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga membuka Gratispol Luar Kaltim Tahap 1 Tahun 2026 dengan batas akhir pendaftaran 15 Februari 2026 pukul 23.59 WITA.
Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa D3 hingga S3 yang menempuh pendidikan di luar Kalimantan Timur, namun masih dalam wilayah Indonesia.
Berbeda dengan Gratispol Dalam Kaltim, program Luar Kaltim bersifat selektif dan stimulan.
Artinya, bantuan tidak diberikan secara otomatis dan tidak bersifat kontinu karena keterbatasan kuota dan anggaran.
Mahasiswa yang telah menerima manfaat pada tahun sebelumnya wajib melaporkan hasil studi untuk dievaluasi kembali kelayakannya.
Tiga syarat utama Gratispol Luar Kaltim adalah mahasiswa berasal dari Kalimantan Timur dengan Kartu Keluarga minimal tiga tahun, menempuh pendidikan di perguruan tinggi ternama Indonesia, serta memenuhi batas usia sesuai jenjang pendidikan—maksimal 25 tahun untuk D3/S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
Seleksi, Skema Penerima, dan Perguruan Tinggi Rujukan
Seleksi Gratispol Luar Kaltim dilakukan melalui sistem skoring dengan indikator kemampuan ekonomi, indeks prestasi, prestasi akademik dan nonakademik, asal kabupaten/kota, serta skor perguruan tinggi berdasarkan peringkat QS World University Ranking.
Terdapat dua skema penerima. Pertama, mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Top-10 universitas Indonesia versi QS World University Ranking, yang langsung menerima bantuan tanpa seleksi.
Kedua, mahasiswa baru maupun lama di perguruan tinggi ternama lainnya yang akan diseleksi sesuai kuota.
QS World University Ranking sendiri merupakan pemeringkatan global universitas berdasarkan reputasi akademik, kualitas lulusan, dan kinerja riset.
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, termasuk dalam daftar perguruan tinggi yang diakui dalam skema ini.
Pembiayaan, Pembayaran, dan Evaluasi Studi
Besaran bantuan Gratispol Luar Kaltim disesuaikan dengan UKT atau SPP mahasiswa, dengan batas maksimum yang ditetapkan per jenjang dan program studi.
Untuk Diploma dan S1 umum, batas atas Rp7,5 juta per semester, sementara pendidikan dokter spesialis dapat mencapai Rp35 juta per semester.
Pembayaran bantuan dilakukan langsung ke rekening mahasiswa setiap semester setelah laporan kemajuan studi disampaikan.
Apabila mahasiswa tidak melaporkan perkembangan akademiknya, maka bantuan untuk semester berikutnya dapat dihentikan.
2. GRATISPOL KHUSUS TENAGA PENDIDIK TAHUN 2026
Telah dibuka Pendaftaran Program Gratispol Khusus Tenaga Pendidik Tahap 1 Tahun 2026.
Batas Akhir Pendaftaran: 15 Februari 2026
Pukul 23:59 WITA
Berikut daftar Tenaga Pendidik yang Menerima Manfaat Gratispol:
- Guru
- Dosen
- Pengawas Sekolah
- Widyaiswara
JENJANG
- S2 Khusus Untuk Guru dan Widyaiswara
- S3 Khusus untuk Guru, Dosen, Pengawas Sekolah dan Widyaiswara
Kriteria Calon Penerima
- Guru, Dosen, Pengawas atau Widyaiswara pada Sekolah/Perguruan Tinggi/institusi negeri atau swasta di Kalimantan Timur
- Terdaftar pada Dapodik (guru, pengawas), PD-Dikti (Dosen) atau Keterangan Sebagai Widyaiswara dari BPSDM.
- Bagi PNS/PPPK diprasyaratkan memiliki Surat Izin Belajar dari BKD atau Rektor
- Bagi PNS/PPPK yang memilih PT di luar Kaltim yang bukan Jalur Tesis/Riset atau Hybrid, wajib memiliki Surat Tugas Belajar BKD/Dikti
- Berasal dari Kalimantan Timur dibuktikan dengan KTP dan KK Kalimantan Timur (3 tahun)
- Maksimum berusia 40 Tahun untuk S2 dan 53 Tahun untuk S3
3. GRATISPOL AFIRMASI TAHUN 2026
Telah dibuka Pendaftaran Program Gratispol Pendidikan Afirmasi Tahap 1 Tahun 2026.
Batas Akhir Pendaftaran:15 Februari 2026
Pukul 23:59 WITA
Apa itu Gratispol Afirmasi?
Pendidikan Gratispol yang diberikan kepada mahasiswa asal Kalimantan Timur yang memiliki kelebihan, keterbatasan, kekhususan atau mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pihak tertentu dengan alasan tertentu.
Berikut Daftar Gratispol Afirmasi:
1. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Miskin dan Kurang Mampu
2. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Penyandang Disabilitas
3. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Prestasi
4. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Hafiz atau Hafizah
5. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Program Studi Spesifik
6. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Asal Daerah 3T
7. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Covid-19 dan KDRT
8. Gratispol Afirmasi Mahasiswa Penyelesaian Tugas Akhir dan Program Khusus
9. Gratispol Afirmasi Mahasiswa dengan Rekomendasi
4. GRATISPOL LUAR NEGERI TAHUN 2026
Telah dibuka Pendaftaran Program Gratispol Pendidikan untuk Luar Negeri Tahap 1 Tahun 2026.
Batas Akhir Pendaftaran 15 Februari 2026
Pukul 23:59 WITA
Apa itu Gratispol Luar Negeri?
Program Gratispol Khusus untuk mahasiswa yang kuliahnya di luar negeri.
Untuk Gratispol Luar Negeri, diprioritaskan bagi jenjang S2 dan S3.
Syarat Administrasi
Mahasiswa calon penerima manfaat wajib melampirkan:
- Formulir pendaftaran online.
- Pas foto digital resmi terbaru.
- KTP Kalimantan Timur.
- KK Kalimantan Timur (diterbitkan minimal 3 tahun terakhir).
- Paspor dan visa tinggal di negara tempat belajar.
- Surat keterangan aktif kuliah / Student ID Card / Letter of Acceptance (LoA) untuk mahasiswa baru.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Surat pernyataan bersedia mengabdi di Kaltim.
- Transkrip akademik dengan GPA minimal 3,00 (skala 4,0).
- Mahasiswa baru: IPK minimal 3,25 atau nilai rata-rata 8,0.
- Slip pembayaran tuition fee semester sebelumnya / bukti resmi tuition fee dari universitas.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pendaftar dari keluarga pra-sejahtera.
Besaran Biaya
- Ditentukan secara proporsional berdasarkan tuition fee dan indeks kemahalan negara tujuan.
- Standar batas atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 .
Jangka Waktu Pembiayaan
1. Bantuan diberikan mulai Semester Ganjil 2025/2026 .
2. Semester berikutnya diberikan setelah evaluasi penerima manfaat.
3. Bantuan stimulan diseleksi setiap tahun.
Tata Cara / Alur Pendaftaran
- Mahasiswa mendaftar melalui aplikasi sesuai kategori.
- Wajib melampirkan dokumen:
- KTP & KK Kaltim (scan berwarna, NIK sudah update di Disdukcapil).
- Surat aktif kuliah / Student ID / LoA.
- SKTM/KIP bagi keluarga pra-sejahtera (terverifikasi DTKS, P3KE, REGSOSEK).
- Surat pernyataan (tidak menerima beasiswa lain, data benar, bersedia mengabdi di Kaltim).
- Bukti pembayaran tuition fee / list resmi tuition fee.
- Pas foto digital formal berwarna.
- SKTM dari pejabat berwenang bagi keluarga tidak mampu.
- Upload seluruh berkas sesuai ketentuan.
Lebih lengkap baca Petunjuk Teknis (JUKNIS) Gratispol Luar Negeri klik link https://s.id/juknis-gratispol-luar-negeri
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Admin Gratispol di nomor 0852 4646 4146.
Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar