Kemenhaj Mediasi Pengaduaan Jamaah Umrah, Pastikan Hak-Hak Jamaah Terpenuhi - MENGGAPAI ASA

Kemenhaj Mediasi Pengaduaan Jamaah Umrah, Pastikan Hak-Hak Jamaah Terpenuhi

 menggapaiasa.com–Sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Kementerian Haji dan Umrah terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ditangani lewat jalur mediasi

Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah kemenhaj Harun Al Rasyid menyebut bahwa salah satu pendekatan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah.

Tujuannya mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak, baik pengadu maupun yang diadukan.

Selama periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah memanggil dan mengklarifikasi lima pengaduan masyarakat.

Harun memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.

Mediasi, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2).

Pada Kamis (29/1) lalu misalnya, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas pengaduan jamaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.

Pengaduan tersebut terkait dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jamaah dengan penawaran awal paket perjalanan.

Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.

Sementara itu, dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman.

Harun memastikan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.

"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Harun menambahkan, kemenhaj terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jamaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Posting Komentar untuk "Kemenhaj Mediasi Pengaduaan Jamaah Umrah, Pastikan Hak-Hak Jamaah Terpenuhi"