- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com - Ahli akuntansi forensik Mohammad Mahsun mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) berpotensi menghemat hingga USD 9,6 juta dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) pada periode 2014–2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahsun saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2).
Dalam persidangan, Mahsun menyatakan sependapat dengan keterangan ahli lainnya, Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali yang menyatakan bahwa pembelian BBM jenis RON dari Singapura memiliki harga lebih mahal sekitar USD 2 per barel.
Mahsun membandingkan biaya pengadaan dan pengangkutan BBM dengan dan tanpa penggunaan terminal BBM milik PT OTM. Menurutnya, tanpa menggunakan terminal OTM, arus keluar biaya Pertamina mencapai sekitar USD 24,5 miliar.
"Penjelasannya, sebelum ada terminal OTM, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura dengan harga yang lebih tinggi. Fakta yang kami temukan juga menunjukkan hal yang sama," kata Mahsun saat memberikan keterangan ahli di persidangan.
Sementara itu, total biaya pembelian dan pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal PT OTM tercatat sebesar USD 23,9 miliar. Dari perbandingan tersebut, Mahsun menilai terdapat potensi penghematan sekitar USD 9,6 juta.
"Tanpa terminal OTM nilainya 24,5, sedangkan dengan OTM 23,9. Ada selisih yang memberikan keuntungan bagi Pertamina. Dengan tetap mengacu pada periode kontrak, potensi inefisiensi Pertamina berkurang sekitar USD 9,6 juta,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Mahsun menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM PT OTM justru memberikan efisiensi dari sisi ekonomi bagi Pertamina.
“Inilah gambaran yang dapat saya sampaikan kepada Yang Mulia, bahwa penggunaan atau sewa terminal OTM secara ekonomis membuat Pertamina lebih efisien,” ucapnya.
Selain itu, Mahsun juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam perkara penyewaan terminal BBM yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kerry dan pihak lainnya. Ia mengingatkan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara cermat dan terperinci.
Mahsun menjelaskan, nilai Rp 2,9 triliun tersebut merupakan total pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014–2024 yang diterima PT OTM. Namun, terdapat biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp 1,7 triliun yang perlu diperhitungkan.
“Untuk menghasilkan nilai 2,9 triliun itu, perusahaan mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp 1,7 triliun. Kalau unsur ini tidak diperhatikan, lalu ke mana biaya 1,7 triliun tersebut,” ujarnya.
Selain biaya operasional, PT OTM juga menanggung kewajiban perpajakan sebesar Rp 118 miliar. Oleh karena itu, Mahsun menegaskan nilai Rp 2,9 triliun tidak dapat serta-merta dianggap sebagai keuntungan bersih perusahaan.
“Inilah yang kami sebut sebagai net economic impact. Nilai tersebut tidak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus menanggung pendanaan, termasuk akibat jeda pembayaran yang tertunda, yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,8 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahsun menegaskan perhitungan kerugian negara tidak dapat hanya didasarkan pada besarnya penerimaan perusahaan, melainkan harus mempertimbangkan biaya operasional dan kewajiban pajak secara menyeluruh. "Evaluasi penghitungan kerugian negara harus dilakukan dengan melihat total nilai pembayaran secara rigid dan cermat," tegasnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar