- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT PAIB Indonesia Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya pada 15 Januari 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-704/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Keputusan ini mengatur perubahan nama PT PAIB Indonesia menjadi PT PAIB Indonesia Insurance Broker.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyampaikan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT PAIB Indonesia Insurance Broker diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada situs resmi perusahaan, PT PAIB Indonesia Insurance Broker pertama kali memperoleh izin usaha sebagai pialang asuransi dari OJK pada 2012 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-613/KM.10/2012.
Saat ini, perusahaan tersebut berkantor pusat di Soho Capital, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar